ASN Parepare Wajib Absen Lokasi saat WFH Kembali Diterapkan

Minggu, 04 Juli 2021 - 15:57 WIB
loading...
ASN Parepare Wajib Absen...
ASN Pemkot Parepare wajib melakukan absen lokasi saat penerapan WFH. Foto: Ilustrasi
A A A
PAREPARE - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga non ASN di lingkup Pemerintah Kota Parepare , wajib membagikan lokasi terkini secara real time 8 jam setiap hari kerja saat melakukan work form home (WFH) di tengah pandemi Covid-19 yang kembali meningkat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare , Iwan Asaad mengatakan, membagikan lokasi tersebut wajib dilakukan oleh para pegawai di grup Forum ASN Parepare pada aplikasi telegram. Pihaknya, kata Iwan, juga telah meminta seluruh Kepala SKPD memantau mobilitas para pegawai dan stafnya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat di Parepare, Sekkot Minta Pengawasan Diperketat

"Grup telegram ini adalah ruang informasi dan tempat share lokasi 8 jam mulai pukul 07.30 setiap hari bagi seluruh ASN dan non PNS dalam rangka pemantauan mobilitas akibat pandemi Covid-19 sebagai salah satu pelaksanaan protokol kesehatan ," papar Iwan.

Untuk memaksimalkan pemantauan, tambah Iwan, para Kepala SKPD, Kabag Setdako, Camat, dan Lurah, serta Kepala Sekolah dibantu oleh Sekretaris dan tata usaha masing-masing, serta uniit kerja untuk mengundang para pegawai ke grup itu.

"Harus dipastikan agar semua stafnya masuk dalam grup dan kita berharap grup telegram bisa menampung hingga ribuan anggota," jelasnya.

Selain itu, kata Iwan, setiap pimpinan SKPD, unit kerja termasuk kepala sekolah melakukan pemantauan setiap hari kepada ASN dan non PNS masing-masing untuk tidak keluar daerah tanpa izin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pramono Anung: DKI Siap...
Pramono Anung: DKI Siap Berlakukan WFH Satu Hari Setiap Pekan
Pemprov Jabar Terapkan...
Pemprov Jabar Terapkan WFH, Gedung Sate Sepi Pascalibur Lebaran
Pecah Arus Balik, Pemerintah...
Pecah Arus Balik, Pemerintah Setujui WFH 2 Hari, Selasa dan Rabu
Sejoli Pelaku Mesum...
Sejoli Pelaku Mesum di Masjid Terapung BJ Habibie di Parepare Serahkan Diri
Jawa Barat Sudah Lakukan...
Jawa Barat Sudah Lakukan WFH Sejak 4 Bulan Lalu, Begini Mekanismenya
Ridwan Kamil Segera...
Ridwan Kamil Segera Rapat dengan Kepala Daerah, Bahas Penanganan Polusi Udara
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Indonesia Bisa Hemat...
Indonesia Bisa Hemat 10 Juta Liter BBM, asal ASN Disiplin WFH Sehari Seminggu
Diskon Listrik 50% Hadir...
Diskon Listrik 50% Hadir Lagi Dukung Kebijakan WFH 2026, Berikut Ketentuannya
Rekomendasi
Trump Ketar-ketir Nyawanya...
Trump Ketar-ketir Nyawanya Terancam, Sebut Iran Berencana Membunuhnya
Hyundai Pamer Ioniq...
Hyundai Pamer Ioniq V Berdesain Cyberpunk dengan Jarak Tempuh 620 km
Sidang Dokter Tifa Kembali...
Sidang Dokter Tifa Kembali Digelar Hari Ini, Akankah Jokowi Datang?
Berita Terkini
Gelar Intercultural...
Gelar Intercultural Festival 2026, UMB Satukan Mahasiswa 9 Negara lewat Budaya
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
Infografis
Ini 5 Makanan yang Wajib...
Ini 5 Makanan yang Wajib Tersaji saat Imlek 2023
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved