Tuntut Sertifikat Rumah, Puluhan Warga Bukit Mekarwangi Residence Bogor Polisikan Pengembang
Sabtu, 03 Juli 2021 - 07:07 WIB
loading...
A
A
A
Hanya saja saat itu, dikarenakan ada permasalahan dengan pihak bank maka butuh waktu dan akan memprioritaskan, maka dari itu mereka meminta list nama-nama siapa saja konsumen yang bisa segera dikeluarkan sertifikatnya.
"Jadi sepertinya dia memerlukan budget per objek sekian untuk proses AJB (Akta Jual Beli), BPHTB, PPH pajak-pajak ini. Dalam PPJB sebenarnya itu semua yang menanggung pihak pengembang, hanya ada masalah di mereka sedang berupaya untuk diselesaikan dengan pihak banknya, itu saya nggak paham," jelasnya.
Alasannya, karena menurutnya itu adalah persoalan internal PT Manakib Rezeki dengan pihak Bank. Maka dari itu, konsumen melalu kuasa hukum konfirmasi mereka menyampaikan saat ini dari sekian banyak konsumen Perumahan Bukitmekarwangi Residence yaitu kurang lebih 90 mempunyai persoalan sama.
"Tapi dari 90 yang mengkuasakan persoalan ini kepada kita hanya 9 orang. Jadi dari 90 orang itu belum semuanya mengkuasakan kepada kita, jadi yang melaporkan ke Polda Jabar itu konsumennya sebanyak 9 orang," katanya.
Sekali lagi, pihaknya menyayangkan upaya PT Manakib Rezeki kurang memuaskan yaitu hanya meminta nama-nama list yang bisa jadi prioritas untuk diselesaikan. "Saya bilang ke mereka, semua konsumen punya hak yang sama. Minimal 9 orang ini satu gerbong harus masuk list prioritas. Kita nggak ngerti apa barometernya sehingga harus di list prioritaskan," katanya.
Menurutnya proses pelaporan ke polisi ini sudah merupakan upaya yang memang harus dilakukan sebagai bentuk memberikan kepastian bagi kliennya yang sudah bertahun-tahun menantikan haknya.
"Jadi sebelum dilaporkan ini sudah tiga kali surat somasi dilayangkan, dan yang terakhir kita masih sempat beri deadline 3x24 jam, somasi ketiga setelah ada surat tanggapan dari dia dan melewati deadline maka akhirnya kita laporkan," ujarnya.
Menurutnya 9 dari 90 konsumen yang mengkuasakan kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertfikat ini sebagian besar warga Jakarta yang sudah melunasi, baik tunai maupun KPR.
Mereka itu adalah Eviyana Lengkong, Ina Isworowati, Kurniawan Mandala, Chahyaning Tri S, Samsul Rizal Amarullah, Prabandono Hadiwidjojo, Handry, Rochy Argento, dan Darmani.
Sementara itu, pihak manajemen maupun legal PT Manakib Rezeki saat dihubungi untuk dikonfirmasi hingga berita ini tayang tidak merespon baik melalui layanan pesan WhatsApp maupun telepon tidak memberikan jawaban dan tanggap terkait pelaporan kasus dugaan penggelapan dan penipuan sertifikat ini.
"Jadi sepertinya dia memerlukan budget per objek sekian untuk proses AJB (Akta Jual Beli), BPHTB, PPH pajak-pajak ini. Dalam PPJB sebenarnya itu semua yang menanggung pihak pengembang, hanya ada masalah di mereka sedang berupaya untuk diselesaikan dengan pihak banknya, itu saya nggak paham," jelasnya.
Alasannya, karena menurutnya itu adalah persoalan internal PT Manakib Rezeki dengan pihak Bank. Maka dari itu, konsumen melalu kuasa hukum konfirmasi mereka menyampaikan saat ini dari sekian banyak konsumen Perumahan Bukitmekarwangi Residence yaitu kurang lebih 90 mempunyai persoalan sama.
"Tapi dari 90 yang mengkuasakan persoalan ini kepada kita hanya 9 orang. Jadi dari 90 orang itu belum semuanya mengkuasakan kepada kita, jadi yang melaporkan ke Polda Jabar itu konsumennya sebanyak 9 orang," katanya.
Sekali lagi, pihaknya menyayangkan upaya PT Manakib Rezeki kurang memuaskan yaitu hanya meminta nama-nama list yang bisa jadi prioritas untuk diselesaikan. "Saya bilang ke mereka, semua konsumen punya hak yang sama. Minimal 9 orang ini satu gerbong harus masuk list prioritas. Kita nggak ngerti apa barometernya sehingga harus di list prioritaskan," katanya.
Menurutnya proses pelaporan ke polisi ini sudah merupakan upaya yang memang harus dilakukan sebagai bentuk memberikan kepastian bagi kliennya yang sudah bertahun-tahun menantikan haknya.
"Jadi sebelum dilaporkan ini sudah tiga kali surat somasi dilayangkan, dan yang terakhir kita masih sempat beri deadline 3x24 jam, somasi ketiga setelah ada surat tanggapan dari dia dan melewati deadline maka akhirnya kita laporkan," ujarnya.
Menurutnya 9 dari 90 konsumen yang mengkuasakan kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertfikat ini sebagian besar warga Jakarta yang sudah melunasi, baik tunai maupun KPR.
Mereka itu adalah Eviyana Lengkong, Ina Isworowati, Kurniawan Mandala, Chahyaning Tri S, Samsul Rizal Amarullah, Prabandono Hadiwidjojo, Handry, Rochy Argento, dan Darmani.
Sementara itu, pihak manajemen maupun legal PT Manakib Rezeki saat dihubungi untuk dikonfirmasi hingga berita ini tayang tidak merespon baik melalui layanan pesan WhatsApp maupun telepon tidak memberikan jawaban dan tanggap terkait pelaporan kasus dugaan penggelapan dan penipuan sertifikat ini.
(hab)
Lihat Juga :