Tuntut Sertifikat Rumah, Puluhan Warga Bukit Mekarwangi Residence Bogor Polisikan Pengembang
Sabtu, 03 Juli 2021 - 07:07 WIB
loading...
A
A
A
Maka dari itulah warga yang merasa dirugikan melapor ke Polda Jabar. Seharusnya, ke depan sesuai dengan perjanjian awal setelah lunas, kemudian sertifikat itu diberikan langsung ke warga atau ke nasabah.
"Tapi ternyata dalam perjalanan warga yang sudah lunas sudah menunggu sekian lama, sertifikat itu tak kunjung diberikan kepada warga yang sudah lunas," katanya. Baca: PPKM Darurat, Satu Gerbong KRL Hanya Boleh Diisi 52 Penumpang
Menurutnya, kasus yang melibatkan pengembang ternama di Bogor ini tidak menutup kemungkinan banyak konsumennya di klaster perumahan yang dibangun oleh pengembang."Hingga saat ini baru warga Perumahan Bukitmekarwangi Residence saja. Tapi kedepannya, kita tidak tahu, apakah nanti ada pelapor lain, terkait dengan pengembangan perumahan ini (di beberapa lokasi), atau hanya cukup disini," ujarnya.
Dia menambahkan, proses pemeriksaan terhadap para pelapor atau korban yang merasa dirugikan pihak pengembang secara jemput bola di TKP ini, maka dalam waktu dekat segera dilaksanakan Analisis dan Evaluasi (Anev).
Dalam kesempatan yang sama Herdy Sugiar selaku Kuasa Hukum Warga Perumahan Bukit Mekarwangi Residence menjelaskan awal mula kasus ini terjadi saat sebelum lebaran para korban memberikan kuasa kepadanya untuk menyelesaikan persoalan ini.
"Kita mengupayakan pra litigasi yaitu non litigasi berupa minimal mediasi agar masalah ini tidak berujung pada jalur hukum. Sebab, biasanya dengan mekanisme yang ditempuh lewat kantor hukumnya pasti ada penyelesaian," ujar Herdy dari Kepala Kantor Hukum Succes Law Firm itu.
Herdy menjelaskan setelah mengupayakan proses non-litigasi, pihaknya melayangkan somasi ke PT Manakib Rezeki sebanyak 3 kali, dengan rentang waktu seminggu. "Pada saat somasi kedua, kita mengundang (PT Manakib Rezeki) untuk datang ke kantor untuk melakukan klarifikasi, tapi pertama dia tidak datang, kedua tidak datang, lalu ada surat tanggapan dia (Direktur Utama PT Manakib Rezeki, Hamzah Muhammad Ali)," ujarnya.
Menurutnya, dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan sertifikat ini, pihaknya melaporkan dua Direktur PT Manakib Rezeki yakni Elang Gumilang dan Hamzah Muhammad Ali. "Dalam surat tanggapan yang ditandatangani Hamzah Muhammad Ali itu berkirim surat ke kita sebagai balasan atas somasi. Seharusnya hadir dalam undangan itu. Tapi akhirnya dia mengirim surat tanggapan yang menyatakan perlu waktu untuk menyelesaikan dan lain-lain," katanya.
Pihaknya menyayangkan pada saat somasi pertama dan kedua, sempat mendatangi kantor pengembang dan bertemu dengan beberapa pegawai manajemen PT Manakib Rezeki, yang diantaranya bagian legal.
"Hanya saja legal tidak ikut dalam forum (pembicaraan). Tanggapan mereka hanya bilang akan selesaikan dan akan diupayakan masalah sertifikat juga nanti segera dilakukan pemecahan. Sebab permasalahan utama mereka sertifikat itu sudah dipecah atas nama PT Manakib Rezeki, tapi per kavling sesuai dengan PPJB," jelasnya.
"Tapi ternyata dalam perjalanan warga yang sudah lunas sudah menunggu sekian lama, sertifikat itu tak kunjung diberikan kepada warga yang sudah lunas," katanya. Baca: PPKM Darurat, Satu Gerbong KRL Hanya Boleh Diisi 52 Penumpang
Menurutnya, kasus yang melibatkan pengembang ternama di Bogor ini tidak menutup kemungkinan banyak konsumennya di klaster perumahan yang dibangun oleh pengembang."Hingga saat ini baru warga Perumahan Bukitmekarwangi Residence saja. Tapi kedepannya, kita tidak tahu, apakah nanti ada pelapor lain, terkait dengan pengembangan perumahan ini (di beberapa lokasi), atau hanya cukup disini," ujarnya.
Dia menambahkan, proses pemeriksaan terhadap para pelapor atau korban yang merasa dirugikan pihak pengembang secara jemput bola di TKP ini, maka dalam waktu dekat segera dilaksanakan Analisis dan Evaluasi (Anev).
Dalam kesempatan yang sama Herdy Sugiar selaku Kuasa Hukum Warga Perumahan Bukit Mekarwangi Residence menjelaskan awal mula kasus ini terjadi saat sebelum lebaran para korban memberikan kuasa kepadanya untuk menyelesaikan persoalan ini.
"Kita mengupayakan pra litigasi yaitu non litigasi berupa minimal mediasi agar masalah ini tidak berujung pada jalur hukum. Sebab, biasanya dengan mekanisme yang ditempuh lewat kantor hukumnya pasti ada penyelesaian," ujar Herdy dari Kepala Kantor Hukum Succes Law Firm itu.
Herdy menjelaskan setelah mengupayakan proses non-litigasi, pihaknya melayangkan somasi ke PT Manakib Rezeki sebanyak 3 kali, dengan rentang waktu seminggu. "Pada saat somasi kedua, kita mengundang (PT Manakib Rezeki) untuk datang ke kantor untuk melakukan klarifikasi, tapi pertama dia tidak datang, kedua tidak datang, lalu ada surat tanggapan dia (Direktur Utama PT Manakib Rezeki, Hamzah Muhammad Ali)," ujarnya.
Menurutnya, dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan sertifikat ini, pihaknya melaporkan dua Direktur PT Manakib Rezeki yakni Elang Gumilang dan Hamzah Muhammad Ali. "Dalam surat tanggapan yang ditandatangani Hamzah Muhammad Ali itu berkirim surat ke kita sebagai balasan atas somasi. Seharusnya hadir dalam undangan itu. Tapi akhirnya dia mengirim surat tanggapan yang menyatakan perlu waktu untuk menyelesaikan dan lain-lain," katanya.
Pihaknya menyayangkan pada saat somasi pertama dan kedua, sempat mendatangi kantor pengembang dan bertemu dengan beberapa pegawai manajemen PT Manakib Rezeki, yang diantaranya bagian legal.
"Hanya saja legal tidak ikut dalam forum (pembicaraan). Tanggapan mereka hanya bilang akan selesaikan dan akan diupayakan masalah sertifikat juga nanti segera dilakukan pemecahan. Sebab permasalahan utama mereka sertifikat itu sudah dipecah atas nama PT Manakib Rezeki, tapi per kavling sesuai dengan PPJB," jelasnya.
Lihat Juga :