Tuntut Sertifikat Rumah, Puluhan Warga Bukit Mekarwangi Residence Bogor Polisikan Pengembang

Sabtu, 03 Juli 2021 - 07:07 WIB
loading...
Tuntut Sertifikat Rumah,...
Suasana Perumahan Bukit Mekarwangi Residence Sektor 3, Kelurahan Mekarwangi, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.Foto/SINDOnews/Haryudi
A A A
BOGOR - Puluhan warga Perumahan Bukit Mekarwangi Sektor 3, Kelurahan Mekarwangi, Tanah Sareal, Kota Bogor melapor ke Polda Jawa Barat. Mereka mengeluh keberadaan sertifikat rumah yang tak jelas.

Bahkan ada warga yang sudah lunas sejak 2016, hingga kini belum juga memperoleh sertifikat. Panit I Unit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat , AKP Cepi Hermawan mengaku pihaknya cepat responsif dalam menerima laporan warga yang merasa dirugikan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Manakib Rezeki selaku pengembang perumahan Bukit Mekarwangi.

"Masyarakat melapor adanya kerugian yang disebabkan oleh seseorang yang diduga, kita masih diduga ya karena masih penyelidikan kasus dugaan adanya penggelapan sertifikat," ungkap Cepi saat ditemui di Perumahan Bukit Mekarwangi Residence, Jumat (2/7/2021).

Cepi menuturkan, atas laporan warga tersebut, kepolisian langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan warga yang merasa dirugikan ternyata lebih dari 10 orang. "Responsif kami dari Unit 4 Dirkrimum Polda Jabar melakukan langsung pemeriksaan dari warga ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), karena situasi sedang pandemi yang kemungkinan besar warga penuhi undangan ke Polda itu akan terhambat," katanya.

Maka dari itu, pihaknya bersama para penyidik ke TKP dengan memenuhi standar protokol kesehatan, bahkan sebelum ke Bogor, penyidik sempat melakukan swab agar aman dari Covid-19.

"Pada intinya tanggapan kami atas pelaporan ini, upaya keluhan yang dirasakan masyarakat ini tertangani dan cepat selesai. Walaupun dalam keadaan pandemi kita akan terus berjalan (proses hukum berjalan)," ujarnya.

Selanjutnya, menurut Cepi, usai mengumpulkan keterangan dari para nasabah atau konsumen Perumahan Bukitmekarwani Residence yang menjadi korban kasus dugaan penggelapan, pihaknya akan terus mendalami.

"Setelah cukup memenuhi (unsur bukti dugaan penggelapan), kita akan melaksanakan klarifikasi yaitu mengundang terhadap pengembang atau terlapor," jelasnya.

Karena banyaknya nasabah yang dirugikan, dalam tahap awal proses penyelidikan ini, penyidik akan memfokuskan kepada pemeriksaan atau menggali keterangan dari para nasabah yang sudah lunas.

"Nanti kita perbandingkan dengan nasabah lainnya yang sedang berjalan (proses pelunasannya). Ini penting karena sesuai SOP atau janji-janji pengembang sesuai perjanjian, setelah (konsumen) melunasi sesuai ketentuan yang berlaku berapa harga bangunan ini, ternyata apa yang dijanjikan tidak terealisasi," tegasnya.

Maka dari itulah warga yang merasa dirugikan melapor ke Polda Jabar. Seharusnya, ke depan sesuai dengan perjanjian awal setelah lunas, kemudian sertifikat itu diberikan langsung ke warga atau ke nasabah.

"Tapi ternyata dalam perjalanan warga yang sudah lunas sudah menunggu sekian lama, sertifikat itu tak kunjung diberikan kepada warga yang sudah lunas," katanya. Baca: PPKM Darurat, Satu Gerbong KRL Hanya Boleh Diisi 52 Penumpang

Menurutnya, kasus yang melibatkan pengembang ternama di Bogor ini tidak menutup kemungkinan banyak konsumennya di klaster perumahan yang dibangun oleh pengembang."Hingga saat ini baru warga Perumahan Bukitmekarwangi Residence saja. Tapi kedepannya, kita tidak tahu, apakah nanti ada pelapor lain, terkait dengan pengembangan perumahan ini (di beberapa lokasi), atau hanya cukup disini," ujarnya.

Dia menambahkan, proses pemeriksaan terhadap para pelapor atau korban yang merasa dirugikan pihak pengembang secara jemput bola di TKP ini, maka dalam waktu dekat segera dilaksanakan Analisis dan Evaluasi (Anev).

Dalam kesempatan yang sama Herdy Sugiar selaku Kuasa Hukum Warga Perumahan Bukit Mekarwangi Residence menjelaskan awal mula kasus ini terjadi saat sebelum lebaran para korban memberikan kuasa kepadanya untuk menyelesaikan persoalan ini.

"Kita mengupayakan pra litigasi yaitu non litigasi berupa minimal mediasi agar masalah ini tidak berujung pada jalur hukum. Sebab, biasanya dengan mekanisme yang ditempuh lewat kantor hukumnya pasti ada penyelesaian," ujar Herdy dari Kepala Kantor Hukum Succes Law Firm itu.

Herdy menjelaskan setelah mengupayakan proses non-litigasi, pihaknya melayangkan somasi ke PT Manakib Rezeki sebanyak 3 kali, dengan rentang waktu seminggu. "Pada saat somasi kedua, kita mengundang (PT Manakib Rezeki) untuk datang ke kantor untuk melakukan klarifikasi, tapi pertama dia tidak datang, kedua tidak datang, lalu ada surat tanggapan dia (Direktur Utama PT Manakib Rezeki, Hamzah Muhammad Ali)," ujarnya.

Menurutnya, dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan sertifikat ini, pihaknya melaporkan dua Direktur PT Manakib Rezeki yakni Elang Gumilang dan Hamzah Muhammad Ali. "Dalam surat tanggapan yang ditandatangani Hamzah Muhammad Ali itu berkirim surat ke kita sebagai balasan atas somasi. Seharusnya hadir dalam undangan itu. Tapi akhirnya dia mengirim surat tanggapan yang menyatakan perlu waktu untuk menyelesaikan dan lain-lain," katanya.

Pihaknya menyayangkan pada saat somasi pertama dan kedua, sempat mendatangi kantor pengembang dan bertemu dengan beberapa pegawai manajemen PT Manakib Rezeki, yang diantaranya bagian legal.

"Hanya saja legal tidak ikut dalam forum (pembicaraan). Tanggapan mereka hanya bilang akan selesaikan dan akan diupayakan masalah sertifikat juga nanti segera dilakukan pemecahan. Sebab permasalahan utama mereka sertifikat itu sudah dipecah atas nama PT Manakib Rezeki, tapi per kavling sesuai dengan PPJB," jelasnya.

Hanya saja saat itu, dikarenakan ada permasalahan dengan pihak bank maka butuh waktu dan akan memprioritaskan, maka dari itu mereka meminta list nama-nama siapa saja konsumen yang bisa segera dikeluarkan sertifikatnya.

"Jadi sepertinya dia memerlukan budget per objek sekian untuk proses AJB (Akta Jual Beli), BPHTB, PPH pajak-pajak ini. Dalam PPJB sebenarnya itu semua yang menanggung pihak pengembang, hanya ada masalah di mereka sedang berupaya untuk diselesaikan dengan pihak banknya, itu saya nggak paham," jelasnya.

Alasannya, karena menurutnya itu adalah persoalan internal PT Manakib Rezeki dengan pihak Bank. Maka dari itu, konsumen melalu kuasa hukum konfirmasi mereka menyampaikan saat ini dari sekian banyak konsumen Perumahan Bukitmekarwangi Residence yaitu kurang lebih 90 mempunyai persoalan sama.

"Tapi dari 90 yang mengkuasakan persoalan ini kepada kita hanya 9 orang. Jadi dari 90 orang itu belum semuanya mengkuasakan kepada kita, jadi yang melaporkan ke Polda Jabar itu konsumennya sebanyak 9 orang," katanya.

Sekali lagi, pihaknya menyayangkan upaya PT Manakib Rezeki kurang memuaskan yaitu hanya meminta nama-nama list yang bisa jadi prioritas untuk diselesaikan. "Saya bilang ke mereka, semua konsumen punya hak yang sama. Minimal 9 orang ini satu gerbong harus masuk list prioritas. Kita nggak ngerti apa barometernya sehingga harus di list prioritaskan," katanya.

Menurutnya proses pelaporan ke polisi ini sudah merupakan upaya yang memang harus dilakukan sebagai bentuk memberikan kepastian bagi kliennya yang sudah bertahun-tahun menantikan haknya.

"Jadi sebelum dilaporkan ini sudah tiga kali surat somasi dilayangkan, dan yang terakhir kita masih sempat beri deadline 3x24 jam, somasi ketiga setelah ada surat tanggapan dari dia dan melewati deadline maka akhirnya kita laporkan," ujarnya.

Menurutnya 9 dari 90 konsumen yang mengkuasakan kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertfikat ini sebagian besar warga Jakarta yang sudah melunasi, baik tunai maupun KPR.

Mereka itu adalah Eviyana Lengkong, Ina Isworowati, Kurniawan Mandala, Chahyaning Tri S, Samsul Rizal Amarullah, Prabandono Hadiwidjojo, Handry, Rochy Argento, dan Darmani.

Sementara itu, pihak manajemen maupun legal PT Manakib Rezeki saat dihubungi untuk dikonfirmasi hingga berita ini tayang tidak merespon baik melalui layanan pesan WhatsApp maupun telepon tidak memberikan jawaban dan tanggap terkait pelaporan kasus dugaan penggelapan dan penipuan sertifikat ini.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran SPMB SD...
Pendaftaran SPMB SD Kota Bogor 2026 Mulai 8 Juni, Ini Syarat dan Cara Seleksinya
Profil Irjen Pol Pipit...
Profil Irjen Pol Pipit Rismanto, Lulusan Akpol 1994 Ditunjuk Menjadi Kapolda Jabar
Kementerian ATR/BPN...
Kementerian ATR/BPN Ajak Masyarakat Mutakhirkan Sertifikat Tanah Terbitan Sebelum 1997
Rekomendasi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Biogas, Energi Terbarukan...
Biogas, Energi Terbarukan sebagai Upaya Mencapai Target Net Zero Emission
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri, Langsung Teriak: Siap!
Berita Terkini
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Infografis
128.000 Warga Israel...
128.000 Warga Israel Dukung Penghentian Genosida di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved