Gubernur Edy Rahmayadi Sebut Sumut Belum Perlu PPKM Darurat
Jum'at, 02 Juli 2021 - 18:55 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya Presiden Republik Indonesia Jokowi Widodo, Kamis kemarin 1 Juli 2021 telah mengumumkan pemberlakuan PPKM Darurat sebagai kebijakan penanggulangan lonjakan kasus COVID-19 dan merespon penyebaran varian baru virus COVID-19.
Baca : 52 Buruhnya Positif COVID-19, Pabrik di Deliserdang Belum Lockdown
PPKM Darurat yang diumumkan Presiden Jokowi kini mulai diterapkan mulai 3 Juli sampai 20 Juli khususnya di Jawa dan Bali.
Baca : 52 Buruhnya Positif COVID-19, Pabrik di Deliserdang Belum Lockdown
PPKM Darurat yang diumumkan Presiden Jokowi kini mulai diterapkan mulai 3 Juli sampai 20 Juli khususnya di Jawa dan Bali.
(sms)
Lihat Juga :