IAIN Salatiga Lockdown, Ujian PMB Jalur Mandiri Batal
Kamis, 01 Juli 2021 - 18:52 WIB
loading...
Suasana kampus IAIN Salatiga di jalan lingkar selatan yang ditutup atau lockdown selama 3 hari. Foto/Ist
A
A
A
SALATIGA - Institut Agama Islam Negeri Salatiga mengambil kebijakan lockdown dalam rangka pengendalian lonjakan kasus COVID-19. Imbasnya, ujian penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri yang sedianya dilaksanakan secara offline pada 29 Juni hingga 2 Juli 2021 dibatalkan.
Baca juga: Siapkan Lockdown Tingkat RT, Jabar Butuh Anggaran Tiap Hari Rp2,5 Miliar
Ujian PMB jalur mandiri dirubah menjadi online dan akan dilaksanakan pada 6-9 Juli nanti. Selain itu, beberapa sistem di kampus tersebut juga mengalami perubahan.
Baca juga: Horor! Penampakan Buaya Besar Makan Biawak Teror Warga Rokan Hilir
Rektor IAIN Salatiga, Zakiyuddin Baidhawy mengatakan, pemberhentian kegiatan sementara dilaksanakan pada 30 Juni hingga 2 Juli. Ini diterapkan setelah mencermati perkembangan kasus COVID-19 di Kota Salatiga pada umumnya dan di kampus IAIN Salatiga khususnya.
"Kebijakan itu, juga dalam rangka meneruskan amanat surat edaran yang diterbitkan Wali Kota Salatiga dan Surat Edaran Menteri Agama nomor 14 tahun 2020-2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Pegawai Kementerian Agama yang Berada di Wilayah dengan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar," katanya, Kamis (1/7/2021).
Sementara itu, Kepala Bagian IAIN Salatiga, Diyah Rochati mengatakan, kebijakan lockdown tersebut ditujukan kepada dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan masyarakat umum.
Baca juga: Siapkan Lockdown Tingkat RT, Jabar Butuh Anggaran Tiap Hari Rp2,5 Miliar
Ujian PMB jalur mandiri dirubah menjadi online dan akan dilaksanakan pada 6-9 Juli nanti. Selain itu, beberapa sistem di kampus tersebut juga mengalami perubahan.
Baca juga: Horor! Penampakan Buaya Besar Makan Biawak Teror Warga Rokan Hilir
Rektor IAIN Salatiga, Zakiyuddin Baidhawy mengatakan, pemberhentian kegiatan sementara dilaksanakan pada 30 Juni hingga 2 Juli. Ini diterapkan setelah mencermati perkembangan kasus COVID-19 di Kota Salatiga pada umumnya dan di kampus IAIN Salatiga khususnya.
"Kebijakan itu, juga dalam rangka meneruskan amanat surat edaran yang diterbitkan Wali Kota Salatiga dan Surat Edaran Menteri Agama nomor 14 tahun 2020-2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Pegawai Kementerian Agama yang Berada di Wilayah dengan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar," katanya, Kamis (1/7/2021).
Sementara itu, Kepala Bagian IAIN Salatiga, Diyah Rochati mengatakan, kebijakan lockdown tersebut ditujukan kepada dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan masyarakat umum.
Lihat Juga :