58 Tersangka Teroris Bom Gereja Katedral Makassar Dikirim ke Mabes Polri

Kamis, 01 Juli 2021 - 15:26 WIB
loading...
A A A
Penyidik kata dia, menggunakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme untuk menjerat seluruh tersangka. Ancaman maksimal dalam UU tersebut adalah kurungan penjara selama 20 tahun.
Baca Juga: Kasus Bom Gereja Katedral Makassar, Polisi Tetapkan 53 Tersangka

Kendati begitu, Zulpan belum mau menjelaskan rinci peran masing-masing tersangka. Intinya dia menyatakan mereka punya andil dalam aksi bom bunuh diri yang dilakoni pasangan suami istri L dan YSF.

"Semuanya memiliki peran ada yang perannya besar, ada yang kecil. Ada yang memberi motivasi, survei jalan, kemudian membantu merakit bom juga ada. Pasalnya juga belum bisa saya rinci kan, yang pasti dikenakannya berlainan, tapi undang-undangnya nomor 5 tahun 2018," tegasnya.

Diketahui puluhan tersangka teridentifikasi tergabung dalam jaringan JAD . Kelompok ini bermarkas di Kompleks Perumahan Villa Mutiara, Kecamatan Biringkanayya, Kota Makassar.
Baca Juga: Densus Kembali Amankan 9 Orang Terkait Bom Gereja Katedral Makassar

Mereka ditangkap tim gabungan Densus 88 Anti Teror Mabes Polri dan Polda Sulsel secara bertahap sejak peristiwa bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar, 28 Maret 2021.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasat-Kanit Narkoba...
Kasat-Kanit Narkoba Polres Toraja Terjerat Narkoba, Polri: Tak Ada Toleransi
Tim DVI Polri Lakukan...
Tim DVI Polri Lakukan Identifikasi Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500
Densus 88 Antiteror...
Densus 88 Antiteror Bekukan Yayasan Rumah Amal Jariyah di Merangin karena Terafiliasi NII
3 Bos Skincare di Makassar...
3 Bos Skincare di Makassar Akhirnya Ditahan, Mira Hayati Tak Lagi Glamor
Heboh Konten Biaya Masuk...
Heboh Konten Biaya Masuk Akpol 2025, Direktur dan 2 Karyawan Bimbel Ditahan Polisi
Edarkan Kosmetik Mengandung...
Edarkan Kosmetik Mengandung Merkuri, 3 Bos Skincare Makassar Ditahan
Ekstremisme Kekerasan...
Ekstremisme Kekerasan di Asia Tenggara
Iran Balas Dendam, Tetapkan...
Iran Balas Dendam, Tetapkan Tentara Seluruh Uni Eropa sebagai Kelompok Teroris
Trump Tetapkan Ikhwanul...
Trump Tetapkan Ikhwanul Muslimin di Mesir, Lebanon, dan Yordania sebagai Kelompok Teroris
Rekomendasi
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Komisi XII Ingatkan Dampaknya terhadap Daya Beli
Kesuksesan Refa Ardhi...
Kesuksesan Refa Ardhi di Dunia Digital Ternyata Dibangun dari Hal Sederhana Ini
Hasil Survei: Publik...
Hasil Survei: Publik Puas dengan Kinerja Prabowo-Gibran, Dukung Program MBG dan KDKMP
Berita Terkini
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
DPRD Klungkung Perkuat...
DPRD Klungkung Perkuat Pengawasan, Pastikan WTP Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved