58 Tersangka Teroris Bom Gereja Katedral Makassar Dikirim ke Mabes Polri

Kamis, 01 Juli 2021 - 15:26 WIB
loading...
58 Tersangka Teroris...
Puluhan tersangka kasus Teroris yang terlibat pada kasus bom bunuh diri Gereja Katedral Makassar dikirim ke Jakarta. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Sebanyak 58 tersangka terorisme yang terlibat kasus bom di depan Gereja Katedral Kota Makassar diberangkatkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Mabes Polri.

Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol E Zulpan menyatakan mereka diberangkatkan dari Pangkalan Udara Sultan Hasanuddin Kabupaten Maros, Kamis (1/7/2021) pukul 12.30 Wita.

Baca Juga: 53 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Bom Gereja Katedral Makassar

"Iya sudah dibawa ke Jakarta. Totalnya ada 58 orang tersangka teroris , 7 di antaranya wanita. Termasuk laki-laki yang pernah sakit pas ditangkap di Villa Mutiara, awal Januari 2021 itu," kata Zulpan.

Dia mengatakan puluhan tersangka itu diberangkatkan menggunakan pesawat charter Lion Air. Dalam rombongan ada ratusan orang pendamping dari Densus 88 Anti Teror Mabes Polri dan BNPT RI.

Zulpan menyebutkan puluhan tersangka itu akan menjalani proses penyidikan oleh tim Densus 88 yang saat ini tengah merampungkan berkas perkara. "Sudah ditangani sepenuhnya Mabes Polri," tegasnya.

Perwira menengah Polri tiga bunga ini menyebutkan 58 tersangka tidak termasuk tiga orang eks petinggi Front Pembela Islam (FPI). "Itu beda kasus. Yang 58 ini kasus bom Gereja Katedral," tukas Zulpan.Sebelumnya Zulpan menyatakan para tersangka telah melalui serangkaian pemeriksaan sepanjang proses penyidikan. Masa penahanan 21 hari sesuai aturan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme, telah mereka jalani.

Penyidik dari tim Densus 88 Anti-teror Mabes Polri juga telah berulang kali memperpanjang penahanan demi kepentingan pemeriksaan di tahap penyelidikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasat-Kanit Narkoba...
Kasat-Kanit Narkoba Polres Toraja Terjerat Narkoba, Polri: Tak Ada Toleransi
Tim DVI Polri Lakukan...
Tim DVI Polri Lakukan Identifikasi Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500
Densus 88 Antiteror...
Densus 88 Antiteror Bekukan Yayasan Rumah Amal Jariyah di Merangin karena Terafiliasi NII
3 Bos Skincare di Makassar...
3 Bos Skincare di Makassar Akhirnya Ditahan, Mira Hayati Tak Lagi Glamor
Heboh Konten Biaya Masuk...
Heboh Konten Biaya Masuk Akpol 2025, Direktur dan 2 Karyawan Bimbel Ditahan Polisi
Edarkan Kosmetik Mengandung...
Edarkan Kosmetik Mengandung Merkuri, 3 Bos Skincare Makassar Ditahan
Ekstremisme Kekerasan...
Ekstremisme Kekerasan di Asia Tenggara
Iran Balas Dendam, Tetapkan...
Iran Balas Dendam, Tetapkan Tentara Seluruh Uni Eropa sebagai Kelompok Teroris
Trump Tetapkan Ikhwanul...
Trump Tetapkan Ikhwanul Muslimin di Mesir, Lebanon, dan Yordania sebagai Kelompok Teroris
Rekomendasi
Setelah Chatib Basri,...
Setelah Chatib Basri, Menkes Merapat ke Istana Temui Prabowo
Tak Ada Pergantian Menkeu,...
Tak Ada Pergantian Menkeu, Sentimen Pasar Berbalik Positif
Siap Uji Nyali? Ini...
Siap Uji Nyali? Ini Deretan Rekomendasi Microdrama Horor di V+Short
Berita Terkini
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
Operasi SAR Ledakan...
Operasi SAR Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Ditutup
BRI Kokohkan Dominasi,...
BRI Kokohkan Dominasi, Raih Penghargaan Best Private Bank Skala Internasional
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved