58 Tersangka Teroris Bom Gereja Katedral Makassar Dikirim ke Mabes Polri

Kamis, 01 Juli 2021 - 15:26 WIB
loading...
58 Tersangka Teroris...
Puluhan tersangka kasus Teroris yang terlibat pada kasus bom bunuh diri Gereja Katedral Makassar dikirim ke Jakarta. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Sebanyak 58 tersangka terorisme yang terlibat kasus bom di depan Gereja Katedral Kota Makassar diberangkatkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Mabes Polri.

Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol E Zulpan menyatakan mereka diberangkatkan dari Pangkalan Udara Sultan Hasanuddin Kabupaten Maros, Kamis (1/7/2021) pukul 12.30 Wita.


"Iya sudah dibawa ke Jakarta. Totalnya ada 58 orang tersangka teroris , 7 di antaranya wanita. Termasuk laki-laki yang pernah sakit pas ditangkap di Villa Mutiara, awal Januari 2021 itu," kata Zulpan.

Dia mengatakan puluhan tersangka itu diberangkatkan menggunakan pesawat charter Lion Air. Dalam rombongan ada ratusan orang pendamping dari Densus 88 Anti Teror Mabes Polri dan BNPT RI.

Zulpan menyebutkan puluhan tersangka itu akan menjalani proses penyidikan oleh tim Densus 88 yang saat ini tengah merampungkan berkas perkara. "Sudah ditangani sepenuhnya Mabes Polri," tegasnya.

Perwira menengah Polri tiga bunga ini menyebutkan 58 tersangka tidak termasuk tiga orang eks petinggi Front Pembela Islam (FPI). "Itu beda kasus. Yang 58 ini kasus bom Gereja Katedral," tukas Zulpan.Sebelumnya Zulpan menyatakan para tersangka telah melalui serangkaian pemeriksaan sepanjang proses penyidikan. Masa penahanan 21 hari sesuai aturan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme, telah mereka jalani.

Penyidik dari tim Densus 88 Anti-teror Mabes Polri juga telah berulang kali memperpanjang penahanan demi kepentingan pemeriksaan di tahap penyelidikan.

Penyidik kata dia, menggunakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme untuk menjerat seluruh tersangka. Ancaman maksimal dalam UU tersebut adalah kurungan penjara selama 20 tahun.


Kendati begitu, Zulpan belum mau menjelaskan rinci peran masing-masing tersangka. Intinya dia menyatakan mereka punya andil dalam aksi bom bunuh diri yang dilakoni pasangan suami istri L dan YSF.

"Semuanya memiliki peran ada yang perannya besar, ada yang kecil. Ada yang memberi motivasi, survei jalan, kemudian membantu merakit bom juga ada. Pasalnya juga belum bisa saya rinci kan, yang pasti dikenakannya berlainan, tapi undang-undangnya nomor 5 tahun 2018," tegasnya.

Diketahui puluhan tersangka teridentifikasi tergabung dalam jaringan JAD . Kelompok ini bermarkas di Kompleks Perumahan Villa Mutiara, Kecamatan Biringkanayya, Kota Makassar.


Mereka ditangkap tim gabungan Densus 88 Anti Teror Mabes Polri dan Polda Sulsel secara bertahap sejak peristiwa bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar, 28 Maret 2021.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2029 seconds (0.1#10.140)