Ingat! Mulai Hari Ini Masuk Sulut Wajib Test Swab PCR

Kamis, 01 Juli 2021 - 10:08 WIB
loading...
Ingat! Mulai Hari Ini Masuk Sulut Wajib Test Swab PCR
Perkembangan kasus COVID-19 dalam dua minggu terakhir di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengalami tren peningkatan. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
MANADO - Perkembangan kasus COVID-19 dalam dua minggu terakhir di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengalami tren peningkatan. Untuk itu mengantisipasi penularan COVID-19 varian baru, Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengeluarkan Surat Edaran.

Surat edaran Nomor : 440/21.4093/Sekr-Dinkes tertanggal 30 Juni 2021 tersebut berisikan tentang pemeriksaan Swab PCR dan Rapid Antigen bagi pelaku perjalanan di Provinsi Sulut.

"Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri dan atau Dalam Negeri mewajibkan Test Swab PCR sebagai persyaratan untuk masuk ke Sulawesi Utara," kata Olly, Kamis (1/7/2021).

Seluruh pelaku perjalanan yang tiba di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado wajib test rapid antigen saat kedatangan. Hal itu juga berlaku bagi pelaku perjalanan di pelabuhan yang menuju Kabupaten Kepulauan di Sulut

Bagi penduduk Sulut yang melakukan perjalanan ke luar daerah wajib melakukan isolasi mandiri selama Lima hari. Bila dalam masa isolasi terdapat gejala panas, batuk, fiu, diare dan lain-lain maka wajib melakukan Swab PCR. Baca: Pemprov Jawa Timur Waspadai Lonjakan Kasus COVID19 di Mataraman.

Sulut juga melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. "Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat dlubah sesuai dengan perkembangan situasi," kata Olly. Baca Juga: 18 Orang Dilaporkan Masih Hilang, Pencarian Korban KMP Yunice Dilanjutkan.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1567 seconds (0.1#10.140)