Sengketa Klub Motor, Mahkamah Agung Tolak Kasasi BB1%MC Indonesia
Rabu, 30 Juni 2021 - 04:39 WIB
loading...
A
A
A
Iwan menambahkan, putusan Pengadilan Tinggi Bandung menyatakan bahwa Akta Nomor 05 Tahun 2015 dan Surat Kemenkumham Tahun 2018 soal Pendirian Bikers Brotherhood MC Indonesia dinyatakan sah dan berketetapan hukum.
"Sementara akta pendirian milik Bikers Brotherhood 1% dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki ketetapan hukum yang tetap," tandasnya.
"Sementara akta pendirian milik Bikers Brotherhood 1% dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki ketetapan hukum yang tetap," tandasnya.
(don)
Lihat Juga :