2 Kali Mangkir, Kabid Minerba ESDM Sultra Langsung Ditahan Usai Diperiksa
Senin, 28 Juni 2021 - 19:08 WIB
loading...
A
A
A
Asisten Intelijen Kejati Sultra, Nur Adi menjelaskan, penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk memastikan agar tersangka tidak menghindari dari proses penyidikan kejati.
Atas penetapan dan penahanan tersangka, kejati telah memiliki dua alat bukti yang mengarah kepada perbuatan para tersangka.
Baca juga: Maros Gempar, Pasangan Sejoli Asyik Mesum di Masjid Lalu Curi Kotak Amal
Selain saksi dan alat bukti dokumen taksiran kerugian negara dari BPKP dan kementerian kehutanan, kejaksaan tinggi juga masih melakukan perhitungan kerugian negara yang ditaksir sekitar Rp240 miliar.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi izin pertambangan PT Toshida Indonesia yang melibatkan dinas ESDM Sultra, kejati telah menetapkan empat tersangka di antaranya, Buhardiman, mantan Plt kadis, Yusmin kepala bidang ESDM Sultra, Umar general manager dan La Ode Sinarwan Oda Direktur Utama PT Toshida Indonesia.
Atas penetapan dan penahanan tersangka, kejati telah memiliki dua alat bukti yang mengarah kepada perbuatan para tersangka.
Baca juga: Maros Gempar, Pasangan Sejoli Asyik Mesum di Masjid Lalu Curi Kotak Amal
Selain saksi dan alat bukti dokumen taksiran kerugian negara dari BPKP dan kementerian kehutanan, kejaksaan tinggi juga masih melakukan perhitungan kerugian negara yang ditaksir sekitar Rp240 miliar.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi izin pertambangan PT Toshida Indonesia yang melibatkan dinas ESDM Sultra, kejati telah menetapkan empat tersangka di antaranya, Buhardiman, mantan Plt kadis, Yusmin kepala bidang ESDM Sultra, Umar general manager dan La Ode Sinarwan Oda Direktur Utama PT Toshida Indonesia.
(nic)
Lihat Juga :