Penipu Puluhan Warga Sulsel Modus Kerja di Tambang Ditangkap
Senin, 28 Juni 2021 - 18:53 WIB
loading...
A
A
A
Pelaku mematok harga bervariatif untuk setiap korban yang hendak dipekerjakan. Mulai dari Rp200.000 hingga Rp3 juta. "Dia ini memang hanya membujuk rayu korban. Padahal pekerjaan itu tidak ada dan tidak ada pemberangkatan. Semuanya fiktif atau palsu," ungkap Jamal.
Baca juga:Baca Juga: Tertipu Dijanjikan Kerja di Perusahaan Tambang, Puluhan Warga Sulsel Duduki Rumah Penampungan
Untuk lebih meyakinkan aksinya, pelaku meminta kepada masing-masing korban untuk menyetorkan berkas administrasi. "Barang bukti kita amankan 55 lembar fotokopi KTP milik korban 30 map berkas pendaftaran, dan 1 ATM CIMB Niaga," jelas Jamal.
Dia menambahkan dari hasil pendalaman keterangan, IS adalah mantan pekerja di sebuah proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kabupaten Morowali "Dulu kuli bangunan, berhenti sejak bulan April 2021. yang bersangkutan menipu setelah berhenti kerja," ujar Jamal.
Alumni Akademi Kepolisian tahun 2005 ini menyatakan dari hasil tipu-tipu tersebut, IS meraup keuntungan hingga Rp70 juta. "Sejauh ini tersangka tunggal, tapi kita masih kembangkan lagi untuk cari dugaan pelaku lainnya," tegas Jamal.
Penyidik Satreskrim telah menetapkan IS sebagai tersangka. "Adapun pasal yang disangkakan Pasal 378 KUHPidana serta pasal 187 subsider Pasal 37 Ayat 1 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tegas Jamal.
Baca juga:Baca Juga: Tertipu Dijanjikan Kerja di Perusahaan Tambang, Puluhan Warga Sulsel Duduki Rumah Penampungan
Untuk lebih meyakinkan aksinya, pelaku meminta kepada masing-masing korban untuk menyetorkan berkas administrasi. "Barang bukti kita amankan 55 lembar fotokopi KTP milik korban 30 map berkas pendaftaran, dan 1 ATM CIMB Niaga," jelas Jamal.
Dia menambahkan dari hasil pendalaman keterangan, IS adalah mantan pekerja di sebuah proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kabupaten Morowali "Dulu kuli bangunan, berhenti sejak bulan April 2021. yang bersangkutan menipu setelah berhenti kerja," ujar Jamal.
Alumni Akademi Kepolisian tahun 2005 ini menyatakan dari hasil tipu-tipu tersebut, IS meraup keuntungan hingga Rp70 juta. "Sejauh ini tersangka tunggal, tapi kita masih kembangkan lagi untuk cari dugaan pelaku lainnya," tegas Jamal.
Penyidik Satreskrim telah menetapkan IS sebagai tersangka. "Adapun pasal yang disangkakan Pasal 378 KUHPidana serta pasal 187 subsider Pasal 37 Ayat 1 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tegas Jamal.
Lihat Juga :