3 Kurir Sabu Jaringan Bandar Lapas Tangerang, Bogor, dan Jakarta Dibekuk Polisi
Senin, 28 Juni 2021 - 18:10 WIB
loading...
A
A
A
Dari tiga orang itu, seorang diantaranya merupakan residivis. Dia mendapatkan upah sebesar Rp15 juta setiap kali berhasil menjual sabu seberat 1 Kg dari narapidana di ketiga wilayah tersebut.
"Untuk asal sabunya masih kita dalami. Ada sebagian yang berasal dari Bekasi dan Bogor. Tempat dan gudangnya ini terpecah-pecah. Mereka jaringan lokal wilayah Jabodetabek," sambungnya.
Atas perbuatannya, ketiga pengedar sabu itu dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dijerat pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal hukuman mati.
"Untuk asal sabunya masih kita dalami. Ada sebagian yang berasal dari Bekasi dan Bogor. Tempat dan gudangnya ini terpecah-pecah. Mereka jaringan lokal wilayah Jabodetabek," sambungnya.
Atas perbuatannya, ketiga pengedar sabu itu dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dijerat pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal hukuman mati.
(thm)
Lihat Juga :