3 Kurir Sabu Jaringan Bandar Lapas Tangerang, Bogor, dan Jakarta Dibekuk Polisi

Senin, 28 Juni 2021 - 18:10 WIB
loading...
3 Kurir Sabu Jaringan...
Tiga pengedar sabu berinisial AS, SU, dan WY, dicokok Polrestro Tangerang. Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Tiga pengedar sabu berinisial AS, SU, dan WY, dicokok Polrestro Tangerang. Ketiganya merupakan pengedar sabu jaringan Lapas Tangerang, Bogor, dan Jakarta.

Dari ketiganya petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 900 gram lebih atau kurang dari 1 Kg. Saat ini, kasus peredaran sabu itu masih dalam pengembangan petugas.

Kasat Narkoba Polrestro Tangerang AKBP Pratomo Widodo mengatakan, ada tiga lokasi penangkapan dalam perkara ini. Pertama di Pondok Aren, lalu Tanah Gocap Karawaci, dan Parung Panjang.

Baca juga: Polisi Temukan Ratusan Gram Sabu-Sabu dari Area Pemakaman Karawaci

"Berawal dari penangkapan AS, warga Pondok Aren, Tangsel, pada 5 Juni 2021. Barang buktinya 102 gram," katanya, Senin (28/6/2021).

Setelah AS, polisi lalu menangkap SU pada 16 Juni 2021, di wilayah Tanah Gocap, Karawaci, Kota Tangerang. Dari tangan SU polisi menyita sabu seberat 600 gram.

"Kemarin kita tangkap lagi WY asal Parung Panjang, Bogor, dengan barbuk 104 gram. Sehingga, total barang bukti yang disita 900 gram lebih," jelasnya.

Para bandar narkoba itu dikendalikan dari dalam lapas di wilayah Tangerang, Bogor, dan Jakarta. Mereka biasa berhubungan dengan napi ketiga Lapas itu dengan media sosial.

Baca juga: Apotek Rutan Jambe Tangerang Jadi Tempat Transaksi Sabu dan Ganja

"Yang kita tangkap ini jaringan lapas di Tangerang, Bogor, dan Jakarta. Jadi kurir ini hanya menerima perintah dan mereka berkomunikasi dengan seseorang yang masih kira kejar lewat medsos," katanya.

Dari tiga orang itu, seorang diantaranya merupakan residivis. Dia mendapatkan upah sebesar Rp15 juta setiap kali berhasil menjual sabu seberat 1 Kg dari narapidana di ketiga wilayah tersebut.

"Untuk asal sabunya masih kita dalami. Ada sebagian yang berasal dari Bekasi dan Bogor. Tempat dan gudangnya ini terpecah-pecah. Mereka jaringan lokal wilayah Jabodetabek," sambungnya.

Atas perbuatannya, ketiga pengedar sabu itu dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dijerat pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal hukuman mati.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Rekomendasi
Lolos ke Jakarta, Peserta...
Lolos ke Jakarta, Peserta Liga Bintang Juara GTV Ungkap Pengalaman Seru dan Menegangkan
Selesai Diperiksa Kasus...
Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
Usai Perang dengan Iran,...
Usai Perang dengan Iran, Trump Janji Ekonomi AS Segera Bangkit
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved