Koordinator TPDI Desak Polri Tetapkan DPO Ketum KSP Intidana
Senin, 28 Juni 2021 - 14:09 WIB
loading...
A
A
A
Tindakan BGS, menurt Petrus, telah menghambat kinerja penyidik Dittipideksus dan JPU setelah hasil penyidikan diteliti dan dinyatakan sudah lengkap pada 28 April 2021 oleh Jampidum Kejagung RI. Baca juga: Kantor BPJS Kesehatan Digeledah, Bareskrim Uji Forensik 2 Laptop yang Disita
"Sikap BGS tidak memenuhi panggilan untuk Penyerahan Tahap II diduga untuk menghindarkan dari pertanggungjawaban pidana terhadap sangkaan melanggar pasal 263 atau 264 atau 266 jo. pasal 55 KUHP," katanya.
Petrus mengungkapkan, Dittipideksus Bareskrim hendak menyerahkan tahap II berkas BGS pada 11 Juni 2021 lalu, namun yang bersangkutan mangkir tanpa alasan yang sah. Padahal penyerahan tahap II atas tersangka BGS dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung RI merupakan bukti telah selesainya tanggungjawab Ppenyidik.
"Selanjutnya untuk masuk ke Penuntutan ke Pengadilan meminta pertanggungjawaban secara pidana atas tuduhan 'memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik' sepenuhnya menjadi wewenang JPU," katanya.
Tebar Fitnah
"Sikap BGS tidak memenuhi panggilan untuk Penyerahan Tahap II diduga untuk menghindarkan dari pertanggungjawaban pidana terhadap sangkaan melanggar pasal 263 atau 264 atau 266 jo. pasal 55 KUHP," katanya.
Petrus mengungkapkan, Dittipideksus Bareskrim hendak menyerahkan tahap II berkas BGS pada 11 Juni 2021 lalu, namun yang bersangkutan mangkir tanpa alasan yang sah. Padahal penyerahan tahap II atas tersangka BGS dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung RI merupakan bukti telah selesainya tanggungjawab Ppenyidik.
"Selanjutnya untuk masuk ke Penuntutan ke Pengadilan meminta pertanggungjawaban secara pidana atas tuduhan 'memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik' sepenuhnya menjadi wewenang JPU," katanya.
Tebar Fitnah
Lihat Juga :