Wagub Emil Yakin Desa di Gresik Jadi Backbone Perekonomian Kabupaten
Senin, 28 Juni 2021 - 10:15 WIB
loading...
Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak.
A
A
A
GRESIK - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak meyakini bahwa desa-desa di Gresik dapat menjadi tulang punggung (backbone) perekonomian kabupaten . Pasalnya, desa-desa di Kota Pudak tersebut memiliki banyak potensi, termasuk berdirinya desa-desa wisata.
"Perekonomian desa sangat vital untuk kemajuan provinsi maupun nasional. Sebab, desa merupakan elemen paling mikro yang jika baik eksekusinya, maka akan memberikan dampak luar biasa bagi level pusat. Saya yakin, dengan rencana, dan penanganan desa di Gresik dapat jadi backbone perekonomian kabupaten," ujar Emil, Minggu (27/6/2021).
Baca juga: Tambah Ruang Isolasi OTG, Pemprov Jatim Sediakan 1.668 Tempat Tidur
Menurut Emil, Gresik memiliki peluang yang bagus di beberapa sektor. Seperti halnya potensi budidaya ikan bandeng dan kerajinan tenun. Termasuk adanya Desa Devisa di Desa Wedani yang dijadikan percontohan.
Nantinya, gagasan tersebut akan diakomodir Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sesuai dengan Undang Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 serta Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021 juga Peraturan Mendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021 sebagai percepatan ekonomi daerah.
"Perekonomian desa sangat vital untuk kemajuan provinsi maupun nasional. Sebab, desa merupakan elemen paling mikro yang jika baik eksekusinya, maka akan memberikan dampak luar biasa bagi level pusat. Saya yakin, dengan rencana, dan penanganan desa di Gresik dapat jadi backbone perekonomian kabupaten," ujar Emil, Minggu (27/6/2021).
Baca juga: Tambah Ruang Isolasi OTG, Pemprov Jatim Sediakan 1.668 Tempat Tidur
Menurut Emil, Gresik memiliki peluang yang bagus di beberapa sektor. Seperti halnya potensi budidaya ikan bandeng dan kerajinan tenun. Termasuk adanya Desa Devisa di Desa Wedani yang dijadikan percontohan.
Nantinya, gagasan tersebut akan diakomodir Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sesuai dengan Undang Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 serta Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021 juga Peraturan Mendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021 sebagai percepatan ekonomi daerah.
Lihat Juga :