Hajatan Resepsi Dilarang, Plt Wali Kota Cimahi: Pernikahan Cukup Akad Nikah!

Sabtu, 26 Juni 2021 - 18:44 WIB
loading...
A A A
Menurutnya, kegiatan akad nikah juga dibatasi hanya diikuti maksimal 30 orang tidak boleh lebih, karena dapat menimbulkan banyak kerumunan. Yakni sebanyak 15 dari pihak mempelai pria dan 15 lagi dari mempelai perempuan.

Pemberlakuan larangan acara resepsi pernikahan dengan menggelar hajatan dimaksudkan untuk mencegah penularan COVID-19. Nantinya petugas di tingkat kelurahan dan RW juga harus mengingatkan serta melakukan monitoring di masyarakat, jangan sampai ada yang tidak patuh.

"Cimahi sudah masuk zona oranye, kalau kasusnya bertambah lagi tidak menutup kemungkinan jadi zona merah," tegasnya.

Ngatiyana mengatakan, dalam penerapan PPKM Mikro hingga 5 Juli mendatang berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021, pihaknya akan lebih memperketat lagi pengawasan bersama unsur TNI dan Polri. Terutama titik-titik yang biasa terjadi kerumunan, seperti cafe, pasar hingga pusat perbelanjaan.

"Aktivitas diperketat lagi untuk mencegah penularan, sebab dari data ada 829 orang masih terkonfirmasi aktif dan 6.434 orang sudah sembuh," tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sumbar Dilanda Bencana,...
Sumbar Dilanda Bencana, Resepsi Pernikahan Putri Gubernur Mahyeldi Ditunda
Lonjakan Covid-19 di...
Lonjakan Covid-19 di Jakarta sejak Awal 2025 Tembus 38 Kasus
Acara Pernikahan Warga...
Acara Pernikahan Warga Lampung Ini Bikin Petugas Damkar Turun Tangan
PLN Pulihkan Pasokan...
PLN Pulihkan Pasokan Listrik di Wilayah Kota Cimahi dan Sebagian Kabupaten Bandung
Hujan Angin Landa Kota...
Hujan Angin Landa Kota Cimahi, Pohon Tumbang Timpa Warung dan Mobil
Diusung Partai Perindo,...
Diusung Partai Perindo, Ngatiyana-Adhitia Siapkan Jurus Jitu Atasi Pengangguran di Kota Cimahi
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Ibu Tiri Teuku Rassya...
Ibu Tiri Teuku Rassya Bantah 'Curi Spot' Tamara Bleszynski di Resepsi, Bongkar Kronologi Asli
Kemenag: 2025, Angka...
Kemenag: 2025, Angka Pernikahan Nasional Naik
Rekomendasi
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Ahmad Sahroni Bentuk...
Ahmad Sahroni Bentuk ASC Padel, Rekrut Pelatih Spanyol untuk Cetak Atlet
Berita Terkini
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Lansia 70 Tahun di PIK...
Lansia 70 Tahun di PIK Nyaris Diculik, Pelaku Kini Diburu Polisi
Rudy Susmanto Raih Penghargaan...
Rudy Susmanto Raih Penghargaan Bergengsi dalam Pengembangan Infrastruktur dan Konektivitas Daerah Terbaik
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved