Hajatan Resepsi Dilarang, Plt Wali Kota Cimahi: Pernikahan Cukup Akad Nikah!
Sabtu, 26 Juni 2021 - 18:44 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, kegiatan akad nikah juga dibatasi hanya diikuti maksimal 30 orang tidak boleh lebih, karena dapat menimbulkan banyak kerumunan. Yakni sebanyak 15 dari pihak mempelai pria dan 15 lagi dari mempelai perempuan.
Pemberlakuan larangan acara resepsi pernikahan dengan menggelar hajatan dimaksudkan untuk mencegah penularan COVID-19. Nantinya petugas di tingkat kelurahan dan RW juga harus mengingatkan serta melakukan monitoring di masyarakat, jangan sampai ada yang tidak patuh.
"Cimahi sudah masuk zona oranye, kalau kasusnya bertambah lagi tidak menutup kemungkinan jadi zona merah," tegasnya.
Ngatiyana mengatakan, dalam penerapan PPKM Mikro hingga 5 Juli mendatang berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021, pihaknya akan lebih memperketat lagi pengawasan bersama unsur TNI dan Polri. Terutama titik-titik yang biasa terjadi kerumunan, seperti cafe, pasar hingga pusat perbelanjaan.
"Aktivitas diperketat lagi untuk mencegah penularan, sebab dari data ada 829 orang masih terkonfirmasi aktif dan 6.434 orang sudah sembuh," tegasnya.
Pemberlakuan larangan acara resepsi pernikahan dengan menggelar hajatan dimaksudkan untuk mencegah penularan COVID-19. Nantinya petugas di tingkat kelurahan dan RW juga harus mengingatkan serta melakukan monitoring di masyarakat, jangan sampai ada yang tidak patuh.
"Cimahi sudah masuk zona oranye, kalau kasusnya bertambah lagi tidak menutup kemungkinan jadi zona merah," tegasnya.
Ngatiyana mengatakan, dalam penerapan PPKM Mikro hingga 5 Juli mendatang berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021, pihaknya akan lebih memperketat lagi pengawasan bersama unsur TNI dan Polri. Terutama titik-titik yang biasa terjadi kerumunan, seperti cafe, pasar hingga pusat perbelanjaan.
"Aktivitas diperketat lagi untuk mencegah penularan, sebab dari data ada 829 orang masih terkonfirmasi aktif dan 6.434 orang sudah sembuh," tegasnya.
(shf)
Lihat Juga :