Peredaran 20,43 Kilogram Sabu di Surabaya Berhasil Dibongkar Polisi, Lima Orang Diamankan

Sabtu, 26 Juni 2021 - 00:45 WIB
loading...
Peredaran 20,43 Kilogram Sabu di Surabaya Berhasil Dibongkar Polisi, Lima Orang Diamankan
Lima tersangka kasus peredaran 20,43 kilogram sabu, CH, MA, EK, FA dan CL (baju orange) saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya.
A A A
SURABAYA - Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 20,43 kilogram (kg). Barang haram tersebut dibawa oleh lima orang tersangka, yakni CH (30), wanita asal Jalan Adipati Agung Dalam Kabupaten Bandung, MA (34) asal Kampung Paminggir, Bandung, EK (38) warga Jalan Sanimbar Bohar Taman, Sidoarjo, FA (25) asal Desa Bojong, Kramatmulya Kabupaten Kuningan, CL (22) asal Pagelaran Raya Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.

Kelima orang pelaku tersebut diamankan berdasarkan analisa terhadap jaringan peredaran narkotika di Jatim. Pengungkapan ini bersumber dari informasí bahwa akan ada pengiriman sabu dari Medan ke Surabaya yang dilakukan oleh CL (Target Operasi). CL berencana mengirim sabu kepada CH (Target Operasi) di parkiran Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta.

Baca juga: Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Kembali Terpapar COVID-19

Setelah dilakukan penyelidikan, CH dan MA berhasil ditangkap pada Senin (26/4/2021) pukul 01.00 WIB di Rest Aera Tol Mojokerto-Surabaya. Dari keduanya saat itu diamankan 10 paket teh hijau berisi 10.535 gram. Sabu itu akan dikirimkan kepada calon pemesan. “CH telah mengirim paket narkotika jenis sabu sebanyak tiga kali atas perintah Bandar,” kata Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo, Jumat (25/6/2021).

Dari keterangan CH didapat informasi bahwa bandarnya berinisial AA. CH mengirim pada Desember 2020 hingga April 2021. Dalam setiap pengiriman tersangka CH mendapatkan upah Rp60 juta. Sedangkan MA mendapat upah sebesar Rp10 juta dari CH.

“Sedangkan pelaku lainnya yakni, EK ditangkap pada Jumat (7/6/2021) sekitar pukul 13.30 WIB di pintu keluar Terminal Bungurasih, Waru,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Somanonasa.

Saat dilakukan penggeledahan, kata dia, ditemukan 2 bungkus sabu seberat 107,37 gram beserta bungkusnya dan 2 buah handphone di dalam jok sepeda motor. Begitu dikembangkan ke rumah kost EK di Bohar Sidoarjo, ditemukan 8 bungkus plastik berisi sabu seberat 4,61 kg. Tim Opsnal lantas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang tersangka lain.

Yakni FH dan CL pada Kamis (17/6/2021) sekitar pukul 16.40 WIB di parkiran hotel di Jalan Suparjan Mangun Kediri. Saat dilakukan penangkapan kedua tersangka sedang berada didalam mobil dengan barang bukti berupa 4 bungkus teh hijau berisi sabu seberat 4,22 kg.

Dalam penggeledahan di kamar hotel tempat tersangka FH menginap, ditemukan 1 bungkus teh hijau berisi sabu seberat 954,36 gram beserta bungkusnya. “Tersangka FH ini sudah 10 kali mengirim sabu dari Medan ke Surabaya dan sekitarnya dari bandar AA. AA ini mengendalikan peredaran narkoba dari salah satu lapas di Jatim,” imbuh Kompol Daniel.

Dalam perkara ini, kelima tersangka dijerat Mereka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.1133 seconds (0.1#10.140)