Peredaran 20,43 Kilogram Sabu di Surabaya Berhasil Dibongkar Polisi, Lima Orang Diamankan
Sabtu, 26 Juni 2021 - 00:45 WIB
loading...
Lima tersangka kasus peredaran 20,43 kilogram sabu, CH, MA, EK, FA dan CL (baju orange) saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya.
A
A
A
SURABAYA - Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 20,43 kilogram (kg). Barang haram tersebut dibawa oleh lima orang tersangka, yakni CH (30), wanita asal Jalan Adipati Agung Dalam Kabupaten Bandung, MA (34) asal Kampung Paminggir, Bandung, EK (38) warga Jalan Sanimbar Bohar Taman, Sidoarjo, FA (25) asal Desa Bojong, Kramatmulya Kabupaten Kuningan, CL (22) asal Pagelaran Raya Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.
Kelima orang pelaku tersebut diamankan berdasarkan analisa terhadap jaringan peredaran narkotika di Jatim. Pengungkapan ini bersumber dari informasí bahwa akan ada pengiriman sabu dari Medan ke Surabaya yang dilakukan oleh CL (Target Operasi). CL berencana mengirim sabu kepada CH (Target Operasi) di parkiran Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta.
Baca juga: Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Kembali Terpapar COVID-19
Setelah dilakukan penyelidikan, CH dan MA berhasil ditangkap pada Senin (26/4/2021) pukul 01.00 WIB di Rest Aera Tol Mojokerto-Surabaya. Dari keduanya saat itu diamankan 10 paket teh hijau berisi 10.535 gram. Sabu itu akan dikirimkan kepada calon pemesan. “CH telah mengirim paket narkotika jenis sabu sebanyak tiga kali atas perintah Bandar,” kata Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo, Jumat (25/6/2021).
Dari keterangan CH didapat informasi bahwa bandarnya berinisial AA. CH mengirim pada Desember 2020 hingga April 2021. Dalam setiap pengiriman tersangka CH mendapatkan upah Rp60 juta. Sedangkan MA mendapat upah sebesar Rp10 juta dari CH.
Kelima orang pelaku tersebut diamankan berdasarkan analisa terhadap jaringan peredaran narkotika di Jatim. Pengungkapan ini bersumber dari informasí bahwa akan ada pengiriman sabu dari Medan ke Surabaya yang dilakukan oleh CL (Target Operasi). CL berencana mengirim sabu kepada CH (Target Operasi) di parkiran Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta.
Baca juga: Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Kembali Terpapar COVID-19
Setelah dilakukan penyelidikan, CH dan MA berhasil ditangkap pada Senin (26/4/2021) pukul 01.00 WIB di Rest Aera Tol Mojokerto-Surabaya. Dari keduanya saat itu diamankan 10 paket teh hijau berisi 10.535 gram. Sabu itu akan dikirimkan kepada calon pemesan. “CH telah mengirim paket narkotika jenis sabu sebanyak tiga kali atas perintah Bandar,” kata Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo, Jumat (25/6/2021).
Dari keterangan CH didapat informasi bahwa bandarnya berinisial AA. CH mengirim pada Desember 2020 hingga April 2021. Dalam setiap pengiriman tersangka CH mendapatkan upah Rp60 juta. Sedangkan MA mendapat upah sebesar Rp10 juta dari CH.
Lihat Juga :