Unggah Ujaran Kebencian, Pekerja Ekspedisi Terjaring Patroli Siber Polda Jatim

Jum'at, 25 Juni 2021 - 21:27 WIB
loading...
Unggah Ujaran Kebencian,...
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan penangkapan Umar Fauzhi, pelaku ujaran kebencian. Foto/Ist
A A A
SURABAYA - Umar Fauzhi (25), warga Bangkalan, Madura diamankan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim karena menggunggah ujaran kebencian di medsos. Warga Kampung Nyiur, Desa Pangpong, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Madura itu telah melakukan dugaan ujaran kebencian melalui Facebook, dengan nama akun @Umar Fauzhi Aschal.

Baca juga: Kisah Mukhlisin, Lambaian Tangan Selamatkan Nyawanya Usai 15 Jam Jatuh di Tengah Laut

Kronologi kejadiannya, pada Selasa 22 Juni 2021, sekitar pukul 16.00 WIB Umar Fauzhi telah menulis status provokatif yang ditulis di grup "Kabar Bangkalan".

Baca juga: Keterlaluan! Berdalih Isolasi Mandiri, 2 ASN Satu Kantor Selingkuh Digerebek Sang Istri dan Warga

Isi dari status tersebut berbunyi, "Sekilas info malam ini jam 7, sehubungan antar Kabupaten diadakan kumpul bersama yakni tretan madureh di tanean suramadu yang katanya mau ngerusak atau bakar tenda merapat tretan".

Uggahan kebencian dan provokatif itu terjaring patroli Siber Polda Jatim. Hingga akhirnya Umar Fauzhi diamankan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, di tengah upaya menekan penyebaran COVID-19, masih ada masyarakat yang melakukan kegiatan dengan menyebarkan berita yang menimbulkan gejolak di Madura.

"Sehingga tim dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan satu orang yang menyebarkan ujaran kebencian dengan mengajak masyarakat melawan upaya pemerintah Jatim dalam melakukan penyekatan di Suramadu," tambah Gatot Repli.

Umar Fauzhi sehari-hari bekerja di perusahaan ekspedisi di wilayah Kenjeran, Surabaya. "Yang bersangkutan beberapa kali telah memposting ujaran kebencian, motif dari pelaku sendiri adalah ikut-ikutan temannya," katanya.

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah handphone milik pelaku.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1609 seconds (0.1#10.140)