3 Pelaku Penembakan Wartawan di Simalungun Ditangkap, 1 Oknum TNI
loading...
A
A
A
Selain menangkap ketiga pelaku, Panca juga menyampaikan polisi berhasil menyita barang bukti satu pucuk pistol dengan 6 butir peluru aktif. Pistol tersebut sempat ditanam salah seorang tersangka di areal pemakaman untuk menghilangkan barang bukti. Selain itu diamankansatu senjata air sofgun, mobil korban dan satu unit sepedamotor, dan parang.
Dari uji balistik peluru yang mengenai paha kiri korban cocok dengan proyektil yang ditemukan polisi serta pistol yang digunakan menembak korban.
Menurut Kapolda, pengungkapan kasus tersebut berkat kerjasama Polda Sumatera Utara dan Kodam Bukit Barisan serta setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 57 saksi mata dan petunjuk lainnya.
Para tersangka kata jendral polisi bintang dua itu dijerat pasal 340 sub 338 yo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Pada konprensi pers tersebut Irjen Panca menyampaikan terimakasih atas dukungan wartawan hingga kasus pembunuhan wartawan Marsal bisa terungkap. Mantan Kapoldas Sulawesi Utara itu juga mengajak wartawan untuk bersama-sama berkomitmen membersihkan narkoba di Sumatera Utara.
Sementara Ketua PWI Pematangsiantar, Surati mengapresiasi kerja keras Polda Sumatera Utara yang bekerjasama dengan Kodam I/BB yang bisa dengan cepat mengungkap kasus pembunuhan Marsal yang merupakan pimpinan redaksi media online.
"PWI mengapresiasi Kapolda dan jajaran, Pangdam I Bukit Barisan yang dengan cepat bisa mengungkap kasus pembunuhan rekan kami Marsal," ujar Surati.
Lihat Juga: Sosok Aryanto Sutadi, Penasihat Ahli Kapolri Jadi Sorotan usai Komentari Kasus Penembakan Bos Rental Mobil
Dari uji balistik peluru yang mengenai paha kiri korban cocok dengan proyektil yang ditemukan polisi serta pistol yang digunakan menembak korban.
Menurut Kapolda, pengungkapan kasus tersebut berkat kerjasama Polda Sumatera Utara dan Kodam Bukit Barisan serta setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 57 saksi mata dan petunjuk lainnya.
Para tersangka kata jendral polisi bintang dua itu dijerat pasal 340 sub 338 yo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Pada konprensi pers tersebut Irjen Panca menyampaikan terimakasih atas dukungan wartawan hingga kasus pembunuhan wartawan Marsal bisa terungkap. Mantan Kapoldas Sulawesi Utara itu juga mengajak wartawan untuk bersama-sama berkomitmen membersihkan narkoba di Sumatera Utara.
Sementara Ketua PWI Pematangsiantar, Surati mengapresiasi kerja keras Polda Sumatera Utara yang bekerjasama dengan Kodam I/BB yang bisa dengan cepat mengungkap kasus pembunuhan Marsal yang merupakan pimpinan redaksi media online.
"PWI mengapresiasi Kapolda dan jajaran, Pangdam I Bukit Barisan yang dengan cepat bisa mengungkap kasus pembunuhan rekan kami Marsal," ujar Surati.
Lihat Juga: Sosok Aryanto Sutadi, Penasihat Ahli Kapolri Jadi Sorotan usai Komentari Kasus Penembakan Bos Rental Mobil
(shf)