Demi Tampil Modis di Medsos, Pemuda Gresik Curi Perhiasan
Kamis, 24 Juni 2021 - 18:27 WIB
loading...
A
A
A
"Pelaku dan korban merupakan teman. Jadi korban tidak curiga kalau tersangka punya niat jahat," katanya di Mapolsek Manyar, Kamis (24/6/2021).
Setelah berhasil mengasak perhiasan, pelaku lalu mengadaikan emas itu di Pegadaian Mojokerto. Emas yang digadaikan senilai Rp24 juta masuk dalam rekening pelaku. Baca juga: Polisi Berhasil Bekuk Residivis Kasus Pencurian di Palopo
Pelaku melakukan aksinya lagi Sabtu (5/6/2021). Saat itu korban dan istri sedang liburan di luar kota. "Karena sering datang ke rumah korban, pelaku ini sampai hafal di mana letak kunci rumah," bebernya.
Pelaku, Yoga Windi Agustian mengaku, hasil aksinya dipakai membeli barang-barang mewah. Pakaian itu dipakai untuk pose dan diunggah di media sosial.“Saya suka unggah foto dengam baju mewah di media sosial,” akunya kepada penyidik.
Adapun akibat dari perbuatannya, pelaku dikenai pasal 363 ayat 1 ke 3 Jo 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Yakni ancaman hukuman kurungan maksimal 7 tahun penjara.
Setelah berhasil mengasak perhiasan, pelaku lalu mengadaikan emas itu di Pegadaian Mojokerto. Emas yang digadaikan senilai Rp24 juta masuk dalam rekening pelaku. Baca juga: Polisi Berhasil Bekuk Residivis Kasus Pencurian di Palopo
Pelaku melakukan aksinya lagi Sabtu (5/6/2021). Saat itu korban dan istri sedang liburan di luar kota. "Karena sering datang ke rumah korban, pelaku ini sampai hafal di mana letak kunci rumah," bebernya.
Pelaku, Yoga Windi Agustian mengaku, hasil aksinya dipakai membeli barang-barang mewah. Pakaian itu dipakai untuk pose dan diunggah di media sosial.“Saya suka unggah foto dengam baju mewah di media sosial,” akunya kepada penyidik.
Adapun akibat dari perbuatannya, pelaku dikenai pasal 363 ayat 1 ke 3 Jo 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Yakni ancaman hukuman kurungan maksimal 7 tahun penjara.
(don)
Lihat Juga :