Oknum Polisi yang Cabuli Remaja di Polsek Jailolo Dipecat
Kamis, 24 Juni 2021 - 15:29 WIB
loading...
A
A
A
Fery menjelaskan, proses PTDH dilakukan melalui mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU No 2/2002.
"Proses pendampingan terhadap korban NI dilakukan oleh Bareskrim Polri dan proses penyidikan dilakukan Polda Maluku Utara supaya dikenakan pasal pidana seberat-beratnya," tegasnya.
Dia menandaskan, bagi siapa saja anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat akan segera ditindak. "Tanpa pandang bulu!" tegasnya.
Selanjutnya Divisi Propam Polri mengimbau kepada seluruh Anggota Masyarakat untuk berperan aktif melaporkan melalui aplikasi Propam Presisi apabila ada anggota Polri yang berpotensi melanggar sumpah dan jabatan.
"Proses pendampingan terhadap korban NI dilakukan oleh Bareskrim Polri dan proses penyidikan dilakukan Polda Maluku Utara supaya dikenakan pasal pidana seberat-beratnya," tegasnya.
Dia menandaskan, bagi siapa saja anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat akan segera ditindak. "Tanpa pandang bulu!" tegasnya.
Selanjutnya Divisi Propam Polri mengimbau kepada seluruh Anggota Masyarakat untuk berperan aktif melaporkan melalui aplikasi Propam Presisi apabila ada anggota Polri yang berpotensi melanggar sumpah dan jabatan.
(shf)
Lihat Juga :