Oknum Polisi yang Cabuli Remaja di Polsek Jailolo Dipecat
Kamis, 24 Juni 2021 - 15:29 WIB
loading...
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Polri menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Brigadir Satu Nikmal Idwar, anggota Polsek Jailolo, Halmahera Barat, Maluku Utara yang terbukti mencabuli korban NI.
Baca juga: 6 Korban 1 Keluarga Tabrakan Maut di Banyumas Tewas Akibat Terjepit Bodi Mobil
Keputusan pemberhentian dengan tidak hormat dan hukuman seberat-beratnya disampaikan oleh Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Kamis (24/6/2021). Ferdy menyatakan, perbuatan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan Brigadir Satu Nikmal Idwar terhadap korban NI yang masih di bawah umur telah menggores hati institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Baca juga: Agus Purwanto, Pria Kalem yang Hancurkan Rumah Mewah karena Dikhianati Istri
"Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka," kata Kadiv Propam Polri dalam keterangan tertulisnya.
Seiring dengan proses penyidikan tindak pidana yang sedang dilakukan, sesuai Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2003 (tentang pemberhentian anggota Polri) pasal 7 (1), b, c, pasal 8, pasal 10 dan pasal 11; Peraturan Kapolri No 14 tahun 2011 (tentang kode etik profesi Polri), maka Bid Propam Polda Maluku Utara dan Div Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan.
Baca juga: 6 Korban 1 Keluarga Tabrakan Maut di Banyumas Tewas Akibat Terjepit Bodi Mobil
Keputusan pemberhentian dengan tidak hormat dan hukuman seberat-beratnya disampaikan oleh Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Kamis (24/6/2021). Ferdy menyatakan, perbuatan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan Brigadir Satu Nikmal Idwar terhadap korban NI yang masih di bawah umur telah menggores hati institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Baca juga: Agus Purwanto, Pria Kalem yang Hancurkan Rumah Mewah karena Dikhianati Istri
"Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka," kata Kadiv Propam Polri dalam keterangan tertulisnya.
Seiring dengan proses penyidikan tindak pidana yang sedang dilakukan, sesuai Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2003 (tentang pemberhentian anggota Polri) pasal 7 (1), b, c, pasal 8, pasal 10 dan pasal 11; Peraturan Kapolri No 14 tahun 2011 (tentang kode etik profesi Polri), maka Bid Propam Polda Maluku Utara dan Div Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan.
Lihat Juga :