Selewengkan Pupuk Berubsidi, Pengurus KUD Dijebloskan ke Penjara

Kamis, 24 Juni 2021 - 03:05 WIB
loading...
Selewengkan Pupuk Berubsidi,...
Tersangka kasus penyelewengan pupuk bersubsidi saat akan digiring ke mobil tahanan Kejari Jombang. Foto: iNewsTVMukhtar Bagus
A A A
JOMBANG - Seorang pengurus koperasi di Kabupaten Jombang , Jawa Timur ( Jatim ), Sholahudin dijebloskan ke dalam tahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang , Rabu (23/6/2021), karena telah menyelewengkan penyaluran pupuk bersubsidi di daerahnya.

Modusnya, pelaku memark-up data jumlah kebutuhan pupuk bersubsidi di wilayahnya. Setelah menjalani pemeriksaan tersangka digiring keluar oleh petugas menuju Lapas Kelas IIB Jombang.



Suami salah satu camat di Jombang ini langsung dijebloskan ke dalam lapas untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Imran menjelaskan, penahanan terhadap Sholahudin sengaja dilakukan karena seluruh berkas yang dijadikan barang bukti telah lengkap. “Tersangka diduga telah memark-up data jumlah penerima pupuk bersubsidi di wilayahnya,” katanya.

Akibat perbuatannya, kiriman pupuk bersubsidi yang masuk ke KUD Sumber Rejeki selalu berlebih lalu kelebihannya tersebut dijual lagi oleh tersangka.



Selain Sholahudin, sebelumnya kejaksaan juga telah menahan kusairi (55) mantan koordinator petugas penyuluh lapangan kecamatan mojoagung yang terlibat dalam kasus ini. akibat perbuatan tersangka negara dirugikan hingga setengah milliar rupiah.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam akan dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1736 seconds (0.1#10.140)