Selewengkan Pupuk Berubsidi, Pengurus KUD Dijebloskan ke Penjara
Kamis, 24 Juni 2021 - 03:05 WIB
loading...
Tersangka kasus penyelewengan pupuk bersubsidi saat akan digiring ke mobil tahanan Kejari Jombang. Foto: iNewsTVMukhtar Bagus
A
A
A
JOMBANG - Seorang pengurus koperasi di Kabupaten Jombang , Jawa Timur ( Jatim ), Sholahudin dijebloskan ke dalam tahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang , Rabu (23/6/2021), karena telah menyelewengkan penyaluran pupuk bersubsidi di daerahnya.
Modusnya, pelaku memark-up data jumlah kebutuhan pupuk bersubsidi di wilayahnya. Setelah menjalani pemeriksaan tersangka digiring keluar oleh petugas menuju Lapas Kelas IIB Jombang.
Baca juga: Blitar Geger, Pasien Asam Lambung Kabur dari RS, Hasil Swab Test Ternyata Positif
Suami salah satu camat di Jombang ini langsung dijebloskan ke dalam lapas untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Imran menjelaskan, penahanan terhadap Sholahudin sengaja dilakukan karena seluruh berkas yang dijadikan barang bukti telah lengkap. “Tersangka diduga telah memark-up data jumlah penerima pupuk bersubsidi di wilayahnya,” katanya.
Modusnya, pelaku memark-up data jumlah kebutuhan pupuk bersubsidi di wilayahnya. Setelah menjalani pemeriksaan tersangka digiring keluar oleh petugas menuju Lapas Kelas IIB Jombang.
Baca juga: Blitar Geger, Pasien Asam Lambung Kabur dari RS, Hasil Swab Test Ternyata Positif
Suami salah satu camat di Jombang ini langsung dijebloskan ke dalam lapas untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Imran menjelaskan, penahanan terhadap Sholahudin sengaja dilakukan karena seluruh berkas yang dijadikan barang bukti telah lengkap. “Tersangka diduga telah memark-up data jumlah penerima pupuk bersubsidi di wilayahnya,” katanya.
Lihat Juga :