Divonis 12 Tahun, Keluarga Terdakwa Pembunuhan Ngamuk di PN Arga Makmur
Rabu, 23 Juni 2021 - 19:32 WIB
loading...
Keluarga ketiga terdakwa mengamuk dan ricuh di depan kantor Pengadilan Negeri Arga Makmur, Bengkulu. Foto/iNews TV/Ismail Yugo
A
A
A
BENGKULU UTARA - Pengadilan Negeri Arga Makmur, Bengkulu Utara mendadak ricuh saat sidang vonis kasus pembunuhan di Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. Keluarga terdakwa mengamuk saat Majelis Hakim membacakan vonis 12 Tahun terhadap terdakwa, Rabu (23/6/2021).
Baca juga: Penampakan Rumah Senilai Rp400 Juta yang Dihancurkan Suami Lantaran Istri Selingkuh
Belasan keluarga dari 3 terdakwa menjerit histeris di depan Pengadilan Negeri Arga Makmur, usai Majelis Hakim yang diketuai Hendri Sumardi, membacakan agenda putusan terhadap EP yang divonis 12 tahun, SA divonis 11 Tahun dan AS divonis 10 Tahun penjara. Sejumlah personel Jajaran Reskrim Kepolisian Resort Bengkulu Utara , Polda Bengkulu terjun ke lokasi guna mengamankan situasi.
Baca juga: Gegara Salah Paham, Kakek di Bengkulu Utara Tewas Ditikam Tetangga 9 Kali
"Ada dinamika intinya. Pengunjung itu sampai amar putusan dibacakan tidak ada tindakan anarkis. Namun ada seorang ibu-ibu yang histeris dari salah satu keluarga terdakwa, kami kira dari keluarga korban. Padahal jika tidak terima kan bisa melakukan upaya hukum," kata Hakim Humas PN Arga Makmur, Eldi Nasali.
Baca juga: Penampakan Rumah Senilai Rp400 Juta yang Dihancurkan Suami Lantaran Istri Selingkuh
Belasan keluarga dari 3 terdakwa menjerit histeris di depan Pengadilan Negeri Arga Makmur, usai Majelis Hakim yang diketuai Hendri Sumardi, membacakan agenda putusan terhadap EP yang divonis 12 tahun, SA divonis 11 Tahun dan AS divonis 10 Tahun penjara. Sejumlah personel Jajaran Reskrim Kepolisian Resort Bengkulu Utara , Polda Bengkulu terjun ke lokasi guna mengamankan situasi.
Baca juga: Gegara Salah Paham, Kakek di Bengkulu Utara Tewas Ditikam Tetangga 9 Kali
"Ada dinamika intinya. Pengunjung itu sampai amar putusan dibacakan tidak ada tindakan anarkis. Namun ada seorang ibu-ibu yang histeris dari salah satu keluarga terdakwa, kami kira dari keluarga korban. Padahal jika tidak terima kan bisa melakukan upaya hukum," kata Hakim Humas PN Arga Makmur, Eldi Nasali.
Lihat Juga :