Divonis 12 Tahun, Keluarga Terdakwa Pembunuhan Ngamuk di PN Arga Makmur

Rabu, 23 Juni 2021 - 19:32 WIB
loading...
Divonis 12 Tahun, Keluarga Terdakwa Pembunuhan Ngamuk di PN Arga Makmur
Keluarga ketiga terdakwa mengamuk dan ricuh di depan kantor Pengadilan Negeri Arga Makmur, Bengkulu. Foto/iNews TV/Ismail Yugo
A A A
BENGKULU UTARA - Pengadilan Negeri Arga Makmur, Bengkulu Utara mendadak ricuh saat sidang vonis kasus pembunuhan di Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. Keluarga terdakwa mengamuk saat Majelis Hakim membacakan vonis 12 Tahun terhadap terdakwa, Rabu (23/6/2021).

Baca juga: Penampakan Rumah Senilai Rp400 Juta yang Dihancurkan Suami Lantaran Istri Selingkuh

Belasan keluarga dari 3 terdakwa menjerit histeris di depan Pengadilan Negeri Arga Makmur, usai Majelis Hakim yang diketuai Hendri Sumardi, membacakan agenda putusan terhadap EP yang divonis 12 tahun, SA divonis 11 Tahun dan AS divonis 10 Tahun penjara. Sejumlah personel Jajaran Reskrim Kepolisian Resort Bengkulu Utara , Polda Bengkulu terjun ke lokasi guna mengamankan situasi.

Baca juga: Gegara Salah Paham, Kakek di Bengkulu Utara Tewas Ditikam Tetangga 9 Kali

"Ada dinamika intinya. Pengunjung itu sampai amar putusan dibacakan tidak ada tindakan anarkis. Namun ada seorang ibu-ibu yang histeris dari salah satu keluarga terdakwa, kami kira dari keluarga korban. Padahal jika tidak terima kan bisa melakukan upaya hukum," kata Hakim Humas PN Arga Makmur, Eldi Nasali.

Eldi mengatakan bahwa banding, kasasi atau peninjauan kembali dapat ditempuh jika pihak keluarga terdakwa keberatan atas putusan persidangan. Pihaknya menilai kericuhan ini terjadi lantaran pihak keluarga terdakwa belum memahami dengan baik proses hukum.

Meski demikian pihaknya menegaskan apa yang terjadi tidak menggangu pelayanan di Pengadilan Negeri Arga Makmur.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga terdakwa, Nuroni mengungkapkan, aksi yang dilakukan keluarga terdakwa merupakan buntut kekecewaan atas putusan Majelis Hakim. Pihaknya akan berkoordinasi dengan keluarga terdakwa terkait banding atau diterima putusan tersebut selama 7 hari Kedepan.

"Jika melihat dari rangkaian peristiwa pembunuhan ini, tidak ada yang melihat langsung saat kejadian. Saksi memberikan keterangan 9 Desember, namun menurut JPU 9 November. Ini belum usai, jika nanti keluarga terdakwa ingin melakukan banding kami akan mendampingi," kata Nuroni.

Kasus pembunuhan ini diungkap Kepolisian saat jasad korban Mohammad Ogen ditemukan di pinggiran Pantai Desa Durian Daun akhir Tahun lalu. Hasil penyelidikan mengiring ketiganya hingga duduk di meja hijau.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5643 seconds (0.1#10.140)