Bukan Perkara Mudah, Ternyata Begini Syarat Jadi Pilot Drone
Rabu, 23 Juni 2021 - 12:30 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Miris! Jadi Korban PHK, Sarjana Ekonomi di Mojokerto Edarkan Ekstasi di Pil Koplo
Drone sebagai alat yang menggunakan langit Indonesia diatur dalam Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia, objek vital nasional juga ditetapkan oleh Presiden sesuai usulan dari Menteri Pertahanan dan pertimbangan dari Menteri Perhubungan.
"Selama ini, rumusan regulasi soal drone itu kan banyak dari APDI. Sehingga, sampai saat ini yang masih dipakai acuan sama BPTJ adalah silabusnya APDI, itulah dasarnya mengapa bekerja sama dengan APDI, karena pakemnya ke APDI," katanya.
Hendra menerangkan, APDI juga menjalin kerjasama dengan sejumlah kampus di Indonesia. Tujuannya, para pengguna drone dari kalangan millenials lebih 'melek hukum' dan tak hanya memahami operasional, tapi juga regulasi serta spesifikasi penggunaan drone. "Kami juga mengedukasi teman-teman di kampus di hampir seluruh daerah di Indonesia, mulai IPB, UI, ITB. Di Surabaya sendiri ada ITS dan Unipa di Surabaya," ujar dia.
Perkembangan drone di Indonesia saat ini kian pesat. Ketika era digital seperti saat ini, visualisasi update suatu keadaan bisa tersampaikan dengan cepat. "Maka dari itu, salah satu fungsi dari drone yang yaitu pengambilan visual dari udara kerap digunakan untuk kebutuhan survey, foto udara maupun mapping," pungkasnya.
Drone sebagai alat yang menggunakan langit Indonesia diatur dalam Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia, objek vital nasional juga ditetapkan oleh Presiden sesuai usulan dari Menteri Pertahanan dan pertimbangan dari Menteri Perhubungan.
"Selama ini, rumusan regulasi soal drone itu kan banyak dari APDI. Sehingga, sampai saat ini yang masih dipakai acuan sama BPTJ adalah silabusnya APDI, itulah dasarnya mengapa bekerja sama dengan APDI, karena pakemnya ke APDI," katanya.
Hendra menerangkan, APDI juga menjalin kerjasama dengan sejumlah kampus di Indonesia. Tujuannya, para pengguna drone dari kalangan millenials lebih 'melek hukum' dan tak hanya memahami operasional, tapi juga regulasi serta spesifikasi penggunaan drone. "Kami juga mengedukasi teman-teman di kampus di hampir seluruh daerah di Indonesia, mulai IPB, UI, ITB. Di Surabaya sendiri ada ITS dan Unipa di Surabaya," ujar dia.
Perkembangan drone di Indonesia saat ini kian pesat. Ketika era digital seperti saat ini, visualisasi update suatu keadaan bisa tersampaikan dengan cepat. "Maka dari itu, salah satu fungsi dari drone yang yaitu pengambilan visual dari udara kerap digunakan untuk kebutuhan survey, foto udara maupun mapping," pungkasnya.
(msd)
Lihat Juga :