Kabupaten Bogor Terapkan PPKM Mikro, Ini 17 Aturan yang Harus Disimak
Rabu, 23 Juni 2021 - 10:26 WIB
loading...
A
A
A
12. Untuk Jasa Perawatan Tubuh jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25% dari kapasitas, untuk jam operasional dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
13. Berlaku juga untuk GYM jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25% dari kapasitas, untuk jam operasional dari pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.
14. Berkaitan dengan RAPAT/PERTEMUAN kapasitas dibatasi maksimal 25% dari kapasitas tempat penyelenggaraan dengan pengaturan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 3 (tiga) jam.
15. Untuk PELANTIKAN/PENGUKUHAN/WISUDA jumlah kapasitas orang dibatasi maksimal 25% dari kapasitas tempat penyelenggaraan dengan pengaturan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 3 jam.
16. PERAYAAN HARI BESAR NASIONAL/KEAGAMAAN jumlah kapasitas orang dibatasi maksimal 25% dari kapasitas tempat penyelenggaraan dengan pengaturan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 3 jam.
17. ACARA KEGIATAN KHITANAN DAN KEGIATAN PERNIKAHAN kapasitas orang paling banyak 25% dari tempat kapasitas maksimal 150 orang disertai dengan pengaturan jadwal tamu undangan. Waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 3 (tiga) jam.
13. Berlaku juga untuk GYM jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25% dari kapasitas, untuk jam operasional dari pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.
14. Berkaitan dengan RAPAT/PERTEMUAN kapasitas dibatasi maksimal 25% dari kapasitas tempat penyelenggaraan dengan pengaturan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 3 (tiga) jam.
15. Untuk PELANTIKAN/PENGUKUHAN/WISUDA jumlah kapasitas orang dibatasi maksimal 25% dari kapasitas tempat penyelenggaraan dengan pengaturan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 3 jam.
16. PERAYAAN HARI BESAR NASIONAL/KEAGAMAAN jumlah kapasitas orang dibatasi maksimal 25% dari kapasitas tempat penyelenggaraan dengan pengaturan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 3 jam.
17. ACARA KEGIATAN KHITANAN DAN KEGIATAN PERNIKAHAN kapasitas orang paling banyak 25% dari tempat kapasitas maksimal 150 orang disertai dengan pengaturan jadwal tamu undangan. Waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 3 (tiga) jam.
(wib)
Lihat Juga :