Kabupaten Bogor Terapkan PPKM Mikro, Ini 17 Aturan yang Harus Disimak
Rabu, 23 Juni 2021 - 10:26 WIB
loading...
A
A
A
5. Operasional WARUNG MAKAN/RESTORAN/CAFÉ wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Untuk penyajian diprioritaskan dengan sistem pelayanan ala carte, apabila tidak dimungkinkan maka dapat diselenggarakan pelayanan secara buffet, namun proses pengambilan makanan dilayani petugas khusus. Sementara untuk makan/minum ditempat, jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 25% dari kapasitas ruang makan. untuk makan/minum ditempat dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB. untuk pelayanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang diijinkan sesuai dengan jam operasional warung makan/restoran/ café mandiri.
6. WISATA ALAM, DESA WISATA BESERTA FASILITAS PENUNJANGNYA DAN KONSERVASI ALAM/HEWAN EX SITU, pengunjung atau wisatawan hanya diperbolehkan sebanyak 25% dari kapasitas dan jam operasional pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
7. WAHANA PERMAINAN DI LUAR RUANGAN jumlah pengunjung diperbolehkan paling banyak 25% dari kapasitas wahana, dengan jam operasional dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
8. Untuk WAHANA PERMAINAN DI DALAM RUANGAN jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25% dari kapasitas. Untuk jam operasional juga dikurangi satu jam lebih awal dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
9. Selanjutnya untuk KOLAM RENANG UMUM, WATERPARK DAN YANG SEJENISNYA jumlah pengunjung 25% dari kapasitas. Dengan jam operasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
10. Begitu juga dengan BIOSKOP jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25% dari kapasitas. Untuk jam operasional dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
11. Untuk ARENA BERNYANYI jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25% dari kapasitas. Untuk jam operasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
6. WISATA ALAM, DESA WISATA BESERTA FASILITAS PENUNJANGNYA DAN KONSERVASI ALAM/HEWAN EX SITU, pengunjung atau wisatawan hanya diperbolehkan sebanyak 25% dari kapasitas dan jam operasional pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
7. WAHANA PERMAINAN DI LUAR RUANGAN jumlah pengunjung diperbolehkan paling banyak 25% dari kapasitas wahana, dengan jam operasional dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
8. Untuk WAHANA PERMAINAN DI DALAM RUANGAN jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25% dari kapasitas. Untuk jam operasional juga dikurangi satu jam lebih awal dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
9. Selanjutnya untuk KOLAM RENANG UMUM, WATERPARK DAN YANG SEJENISNYA jumlah pengunjung 25% dari kapasitas. Dengan jam operasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
10. Begitu juga dengan BIOSKOP jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25% dari kapasitas. Untuk jam operasional dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
11. Untuk ARENA BERNYANYI jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25% dari kapasitas. Untuk jam operasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Lihat Juga :