Kabupaten Bogor Terapkan PPKM Mikro, Ini 17 Aturan yang Harus Disimak

Rabu, 23 Juni 2021 - 10:26 WIB
loading...
A A A
5. Operasional WARUNG MAKAN/RESTORAN/CAFÉ wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Untuk penyajian diprioritaskan dengan sistem pelayanan ala carte, apabila tidak dimungkinkan maka dapat diselenggarakan pelayanan secara buffet, namun proses pengambilan makanan dilayani petugas khusus. Sementara untuk makan/minum ditempat, jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 25% dari kapasitas ruang makan. untuk makan/minum ditempat dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB. untuk pelayanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang diijinkan sesuai dengan jam operasional warung makan/restoran/ café mandiri.

6. WISATA ALAM, DESA WISATA BESERTA FASILITAS PENUNJANGNYA DAN KONSERVASI ALAM/HEWAN EX SITU, pengunjung atau wisatawan hanya diperbolehkan sebanyak 25% dari kapasitas dan jam operasional pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

7. WAHANA PERMAINAN DI LUAR RUANGAN jumlah pengunjung diperbolehkan paling banyak 25% dari kapasitas wahana, dengan jam operasional dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

8. Untuk WAHANA PERMAINAN DI DALAM RUANGAN jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25% dari kapasitas. Untuk jam operasional juga dikurangi satu jam lebih awal dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

9. Selanjutnya untuk KOLAM RENANG UMUM, WATERPARK DAN YANG SEJENISNYA jumlah pengunjung 25% dari kapasitas. Dengan jam operasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

10. Begitu juga dengan BIOSKOP jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25% dari kapasitas. Untuk jam operasional dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

11. Untuk ARENA BERNYANYI jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25% dari kapasitas. Untuk jam operasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Festival Motor Sukses...
Festival Motor Sukses Digelar di Stadion Pakansari Bogor
Presiden ke-2 RI Dapat...
Presiden ke-2 RI Dapat Gelar Pahlawan, Wabup Bogor: Soeharto Berhasil Tegakkan Pancasila
Tour Malasari Halimun...
Tour Malasari Halimun Salak 2025 Siap Gebrak Pariwisata Bogor
Rekomendasi
Tak Banyak yang Tahu,...
Tak Banyak yang Tahu, Ini 7 Larangan di Bulan Muharram
Panel Energi SPIEF 2026...
Panel Energi SPIEF 2026 Bahas Prospek Harga Minyak Tahun Depan, Bakal Tembus USD170 per Barel?
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar PPP, Saksi Tergugat Dinilai Tidak Konsisten
Berita Terkini
Bantu Aktivitas Ekonomi...
Bantu Aktivitas Ekonomi Nelayan, Wilmar Serahkan Peralatan Tangkap Ikan
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
DPRD Klungkung Perkuat...
DPRD Klungkung Perkuat Pengawasan, Pastikan WTP Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Infografis
Perbedaan Amnesti dan...
Perbedaan Amnesti dan Abolisi, Ini Tokoh yang Pernah Mendapatkannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved