ABG Cantik Gemparkan Sleman, Mabuk dan Maki-maki Petugas di Medos Usai Langgar Prokes
Rabu, 23 Juni 2021 - 05:59 WIB
loading...
A
A
A
Video itu kemudian diunggah ulang oleh akun @jokersupriadi @cetul.22, dan @jogjaparty, sehingga menjadi viral di media sosial (medsos). Karena berpotensi melanggar UU ITE, kasus ini sekarang ditanggani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda DIY.
Baca juga: Asyik Berhubungan Seks di Mobil, Sopir Travel Diringkus Anggota Polda Kalteng
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, dalam video yang viral tersebut baik yang ada di jalanan maupun di dalam ruangan, selain melanggar prokes juga berpotensi melanggar UU ITE. "Karena dalam video tersebut, ada audio yang menurut penilain khalayak umum tidak pantas diucapkan anak gadis yang masih berumur di bawah 16 tahun," katanya.
Menurut Yuliyanto, tindakan tegas ini dilakukan karena pihaknya melaksankan patroli dunia maya , dan semangat virtual police yang rohnya adalah pencegahan. Sehingga dalam peristiwa ini belum membuat laporan kepolisian. "Namun jika ada perkembangan akan dibuat. Tetapi saat ini belum memutuskan," paparnya.
Baca juga: Asyik Telanjang di Kamar, Puluhan Pasangan Mesum Ini Kaget Saat Didobrak Satpol PP
Harapannya yang besangkutan menyadari potensi kesalahan yang dilakukan, dan pembelajaran bagi publik bawaha ada etika di medsos yang berpotensi tindak pidana ITE, maka semaksimal dilakukan proses tahapan di virual police.
"Kami memang sudah mengundang yang bersangkutan, termasuk orang tuanya untuk klarifikasi. Namun belum dalam rangka proyustisia," terangnya. Yuliyanto menjelaskan, jika ini menjadi Laporan Polisi, maka yang berpotensi menjadi terangka adalah AH, sedangkan DP, SS dan AY menjadi saksi.
Baca juga: Asyik Berhubungan Seks di Mobil, Sopir Travel Diringkus Anggota Polda Kalteng
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, dalam video yang viral tersebut baik yang ada di jalanan maupun di dalam ruangan, selain melanggar prokes juga berpotensi melanggar UU ITE. "Karena dalam video tersebut, ada audio yang menurut penilain khalayak umum tidak pantas diucapkan anak gadis yang masih berumur di bawah 16 tahun," katanya.
Menurut Yuliyanto, tindakan tegas ini dilakukan karena pihaknya melaksankan patroli dunia maya , dan semangat virtual police yang rohnya adalah pencegahan. Sehingga dalam peristiwa ini belum membuat laporan kepolisian. "Namun jika ada perkembangan akan dibuat. Tetapi saat ini belum memutuskan," paparnya.
Baca juga: Asyik Telanjang di Kamar, Puluhan Pasangan Mesum Ini Kaget Saat Didobrak Satpol PP
Harapannya yang besangkutan menyadari potensi kesalahan yang dilakukan, dan pembelajaran bagi publik bawaha ada etika di medsos yang berpotensi tindak pidana ITE, maka semaksimal dilakukan proses tahapan di virual police.
"Kami memang sudah mengundang yang bersangkutan, termasuk orang tuanya untuk klarifikasi. Namun belum dalam rangka proyustisia," terangnya. Yuliyanto menjelaskan, jika ini menjadi Laporan Polisi, maka yang berpotensi menjadi terangka adalah AH, sedangkan DP, SS dan AY menjadi saksi.
Lihat Juga :