BNNP Jatim Musnahkan 6,4 Kilogram Sabu dari 4 Tersangka Kasus Narkoba
Selasa, 22 Juni 2021 - 13:08 WIB
loading...
BNNP Jatim musnahkan 6,4 kilogram sabu dari empat tersangka kasus narkoba.Foto/ilustrasi
A
A
A
SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP ) Jawa Timur (Jatim) memusnahkan barang bukti kasus narkoba berupa 6,4 kilogram (kg) sabu. Selain sabu barang bukti lainnya yang ikut dimusnahkan adalah 203.000 butir obat keras berbahaya.
Kepala BNNP Jatim Brigjen M Aris Purnomo mengatakan, sabu yang dimusnahkan itu disita dari 4 tersangka dari 3 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. "Narkoba merupakan bisnis yang menggiurkan, sebab itu berbagai cara dilakukan para bandar untuk bisa mengelabui petugas. Pandemi COVID-19 ini usaha mengedarkan peredaran narkoba terus jalan. Kita BNNP dan aparat lainnya tetap konsisten melakukan penindakan," katanya, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: Polda Jatim Bekuk Komplotan Pembuat Ijazah Palsu, Ditawarkan ke Pencari Kerja
Dalam pemusnahan ini keempat tersangka juga dihadirkan. Dengan memakai baju tahanan oranye mereka digelandang petugas BNNP Jatim. Salah satu pengungkapan yang dilakukan yakni di halaman sebuah minimarket di Jalan Raya Veteran Mojoagung Desa Miagan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang.
Petugas mendapati tersangka, MZ dengan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kardus diletakkan di bawah jok depan kursi penumpang sebanyak 9 bungkus plastik total berat netto 845,96 gram. Atas perbuatannya tersebut tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala BNNP Jatim Brigjen M Aris Purnomo mengatakan, sabu yang dimusnahkan itu disita dari 4 tersangka dari 3 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. "Narkoba merupakan bisnis yang menggiurkan, sebab itu berbagai cara dilakukan para bandar untuk bisa mengelabui petugas. Pandemi COVID-19 ini usaha mengedarkan peredaran narkoba terus jalan. Kita BNNP dan aparat lainnya tetap konsisten melakukan penindakan," katanya, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: Polda Jatim Bekuk Komplotan Pembuat Ijazah Palsu, Ditawarkan ke Pencari Kerja
Dalam pemusnahan ini keempat tersangka juga dihadirkan. Dengan memakai baju tahanan oranye mereka digelandang petugas BNNP Jatim. Salah satu pengungkapan yang dilakukan yakni di halaman sebuah minimarket di Jalan Raya Veteran Mojoagung Desa Miagan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang.
Petugas mendapati tersangka, MZ dengan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kardus diletakkan di bawah jok depan kursi penumpang sebanyak 9 bungkus plastik total berat netto 845,96 gram. Atas perbuatannya tersebut tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lihat Juga :