BNNP Jateng Ringkus Pria Pemilik Tembakau Gorila dan Ratusan Butir Obat Terlarang
Selasa, 22 Juni 2021 - 10:24 WIB
loading...
BNNP Jateng amankan pemilik tembakau gorila dan ratusan butir obat terlarang.Foto/ilustrasi
A
A
A
SALATIGA - BNNP Jateng mengungkap peredaran narkotika melalui jasa pengiriman paket dan meringkus seorang pelaku. Tersangka Yuda diringkus di rumah kosnya di Jalan Benoyo, Kutowinangun Lor, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan paket yang berisi tembakau gorila dengan berat brutto 2,4 gram, 90 butir pil Yarindo (psikotropika) dan 488 pil Double L (obat-obatan terlarang). Kini tersangka beserta barang bukti diamankan di BNNP Jateng guna kepentingan penyidikan selanjutnya.
Baca juga: Kasus COVID-19 di Semarang Menggila, Simpang Lima dan Kota Tua Ditutup Sementara
Kabid Brantas BNNP Jateng Kombes Pol M Arief Dimjati mengatakan, pengungkapan ini berawal informasi dari Kantor Bea Cukai Semarang tentang adanya paket yang diduga berisi narkotika dikirim dari luar Jawa.
Paket tersebut dikirim kepada seorang perempuan berinisial SR yang beralamat di Jalan Ngentak RT 15 RW 5 Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga melalui salah satu jasa pengiriman paket pada Sabtu (12/6/2021).
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan paket yang berisi tembakau gorila dengan berat brutto 2,4 gram, 90 butir pil Yarindo (psikotropika) dan 488 pil Double L (obat-obatan terlarang). Kini tersangka beserta barang bukti diamankan di BNNP Jateng guna kepentingan penyidikan selanjutnya.
Baca juga: Kasus COVID-19 di Semarang Menggila, Simpang Lima dan Kota Tua Ditutup Sementara
Kabid Brantas BNNP Jateng Kombes Pol M Arief Dimjati mengatakan, pengungkapan ini berawal informasi dari Kantor Bea Cukai Semarang tentang adanya paket yang diduga berisi narkotika dikirim dari luar Jawa.
Paket tersebut dikirim kepada seorang perempuan berinisial SR yang beralamat di Jalan Ngentak RT 15 RW 5 Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga melalui salah satu jasa pengiriman paket pada Sabtu (12/6/2021).
Lihat Juga :