BNNP Jateng Ringkus Pria Pemilik Tembakau Gorila dan Ratusan Butir Obat Terlarang
loading...
A
A
A
SALATIGA - BNNP Jateng mengungkap peredaran narkotika melalui jasa pengiriman paket dan meringkus seorang pelaku. Tersangka Yuda diringkus di rumah kosnya di Jalan Benoyo, Kutowinangun Lor, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan paket yang berisi tembakau gorila dengan berat brutto 2,4 gram, 90 butir pil Yarindo (psikotropika) dan 488 pil Double L (obat-obatan terlarang). Kini tersangka beserta barang bukti diamankan di BNNP Jateng guna kepentingan penyidikan selanjutnya.
Baca juga: Kasus COVID-19 di Semarang Menggila, Simpang Lima dan Kota Tua Ditutup Sementara
Kabid Brantas BNNP Jateng Kombes Pol M Arief Dimjati mengatakan, pengungkapan ini berawal informasi dari Kantor Bea Cukai Semarang tentang adanya paket yang diduga berisi narkotika dikirim dari luar Jawa.
Paket tersebut dikirim kepada seorang perempuan berinisial SR yang beralamat di Jalan Ngentak RT 15 RW 5 Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga melalui salah satu jasa pengiriman paket pada Sabtu (12/6/2021).
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di alamat tujuan paket. "Dari keterangan SR, paket tersebut milik pacarnya Yuda. Nama SR hanya dipakai untuk menerima paket dan tidak tahu isinya," katanya dalam siaran pers yang diterima wartawan, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: Menyedihkan! Ibu Hamil 9 Bulan di Tasikmalaya Meninggal COVID-19, 62 Warga Juga Terpapar
Selanjutnya, tim gabungan BNNP Jateng bersama Bea Cukai Semarang langsung melakukan kontrol deliveri tehadap paket narkotika tersebut. Atas keterangan SR, petugas berhasil meringkus tersangka Yuda.
Kasie Intel BNNP Jateng, Kunarto menambahkan, tersangka dalam melancarkan aksinya dengan modus mencatut nama perempuan tersebut. Padahal, perempuan ini tidak mengetahui isi paket tersebut. "Kami masih melakukan penyelidikan. Tersangka adalah seorang bandar. Narkoba itu sedianya akan diedarkan di wilayah Salatiga," pungkasnya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan paket yang berisi tembakau gorila dengan berat brutto 2,4 gram, 90 butir pil Yarindo (psikotropika) dan 488 pil Double L (obat-obatan terlarang). Kini tersangka beserta barang bukti diamankan di BNNP Jateng guna kepentingan penyidikan selanjutnya.
Baca juga: Kasus COVID-19 di Semarang Menggila, Simpang Lima dan Kota Tua Ditutup Sementara
Kabid Brantas BNNP Jateng Kombes Pol M Arief Dimjati mengatakan, pengungkapan ini berawal informasi dari Kantor Bea Cukai Semarang tentang adanya paket yang diduga berisi narkotika dikirim dari luar Jawa.
Paket tersebut dikirim kepada seorang perempuan berinisial SR yang beralamat di Jalan Ngentak RT 15 RW 5 Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga melalui salah satu jasa pengiriman paket pada Sabtu (12/6/2021).
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di alamat tujuan paket. "Dari keterangan SR, paket tersebut milik pacarnya Yuda. Nama SR hanya dipakai untuk menerima paket dan tidak tahu isinya," katanya dalam siaran pers yang diterima wartawan, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: Menyedihkan! Ibu Hamil 9 Bulan di Tasikmalaya Meninggal COVID-19, 62 Warga Juga Terpapar
Selanjutnya, tim gabungan BNNP Jateng bersama Bea Cukai Semarang langsung melakukan kontrol deliveri tehadap paket narkotika tersebut. Atas keterangan SR, petugas berhasil meringkus tersangka Yuda.
Kasie Intel BNNP Jateng, Kunarto menambahkan, tersangka dalam melancarkan aksinya dengan modus mencatut nama perempuan tersebut. Padahal, perempuan ini tidak mengetahui isi paket tersebut. "Kami masih melakukan penyelidikan. Tersangka adalah seorang bandar. Narkoba itu sedianya akan diedarkan di wilayah Salatiga," pungkasnya.
(msd)