Diduga Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Imam Santoso Dituntut 3 Tahun Penjara

Selasa, 22 Juni 2021 - 04:05 WIB
loading...
A A A
Selain itu, terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya. Untuk hal meringankan terdakwa, JPU menegaskan tidak ada alias nihil. "Tidak ada," tegasnya.

Atas tuntutan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Sutriono berencana mengajukan nota pembelaan pada persidangan selanjutnya." Mohon ijin majelis hakim, kami akan mengajukan pembelaan," ujar Sutriono.

Baca juga: Tangis Pecah di Deliserdang, Baru Tunangan Karyawan Distributor Aqua Digorok Teman di Kantor

Dalam dakwaan JPU diketahui, perbuatan terdakwa dilakukan pada 21 September 2017. Saat itu, terdakwa bertemu dengan Willyanto Wijaya (korban) untuk menawarkan pembelian kayu. Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukan rekapitulasi jumlah kayu yang ditebang. Lantaran tertarik dengan penawaran tersebut, korban memesan kayu yang dijual terdakwa.

Di antaranya kayu maranti, kayu rimba campuran dan kayu indah, dengan total keseluruhan sebanyak 15.000 meter kubik yang dikirim secara bertahap. Namun terdakwa tidak memiliki kapasitas untuk mensupply kayu sebanyak yang ditawarkan. Selanjutnya uang yang sudah diterima terdakwa tidak dikembalikan kepada saksi korban.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
Aksi Perampokan di Menteng,...
Aksi Perampokan di Menteng, Korban Kritis Akibat 7 Luka Tusuk
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Anwar BAB Serahkan Seluruh...
Anwar BAB Serahkan Seluruh Uang Saku ke Polisi Usai Diperiksa dalam Kasus Hanania Group
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Rekomendasi
Gilberto Mora Ukir Sejarah,...
Gilberto Mora Ukir Sejarah, Jadi Starter Termuda di Piala Dunia 2026
Perompak Somalia Sandera...
Perompak Somalia Sandera 4 WNI, DPR Minta TNI dan Kemlu Bikin Contingency Plan
Perjuangkan Hak Daerah,...
Perjuangkan Hak Daerah, Komisi XI DPR Upayakan TKD Tak Berkurang
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
Ferrari Legendaris 250...
Ferrari Legendaris 250 GTO Tahun 1962 Terjual Rp806,5 miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved