7 Pemuda Pengeroyok Petugas COVID-19 di Pekalongan Jadi Tersangka
loading...
A
A
A
PEKALONGAN - Polres Pekalongan menangkap tujuh pemuda yang mengeroyok petugas Corona (COVID-19) di Desa Kaliboja, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng), pada Minggu (24/5/2020) lalu. Para pemuda tersebut mangeroyok petugas COVID-19, karena menolak diperiksa kesehatannya. Kejadian itu sempat viral, setelah direkam warga yang melihat kejadian tersebut.
Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko mengungkapkan, tujuh pemuda pengeroyok petugas COVID-18 ditetapkan sebagai tersangka. "Mereka dijerat Pasal 17 KUHP dengan acaman 7 tahun penjara," jelas Kapolres , Selasa (26/5/2020)
Saat ini, para tersangka masih dimintai keterangan oleh petugas di Mapolres Pekalongan. Para pelaku mengaku menyesal melakukan pemukulan terhadap petugas COVID-19.
"Saya menyesal dan kapok telah melakukan aksi tidak terpuji ini. Saat itu kami terpancing emosi, sehingga langsung melakulkan pemukulan. Saya sempat meukul tiga kali," tutur AD salah seorang tersangka.
Sebelumnya, kejadian bermula saat petugas jaga Pos COVID-19 Desa Kaliboja sedang menjaga perbatasan desa. Sekelompok pemuda tetangga desa menolak diperiksa saat melintas masuk desa.
“Sekelompok pemuda tersebut rencananya akan bersilahturahmi ke tempat saudara yang ada di Desa Kaliboja. Pada saat akan masuk Desa Kaliboja di depan Posko COVID-19, dihentikan oleh petugas. Petugas menyuruh sekelompok pemuda tersebut untuk turun dari kendaraan, karena akan dilakukan pemeriksaan penyemprotan di kendaraan yang dibawa. Rombongan tidak menerima penjelasan, dan memaksa masuk tanpa melalui protokol COVID-19. Mereka terlibat cek cok, dan berujung melakukan pemukulan terhadap petugas COVID-19 desa," pungkas Kapolres.
Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko mengungkapkan, tujuh pemuda pengeroyok petugas COVID-18 ditetapkan sebagai tersangka. "Mereka dijerat Pasal 17 KUHP dengan acaman 7 tahun penjara," jelas Kapolres , Selasa (26/5/2020)
Saat ini, para tersangka masih dimintai keterangan oleh petugas di Mapolres Pekalongan. Para pelaku mengaku menyesal melakukan pemukulan terhadap petugas COVID-19.
"Saya menyesal dan kapok telah melakukan aksi tidak terpuji ini. Saat itu kami terpancing emosi, sehingga langsung melakulkan pemukulan. Saya sempat meukul tiga kali," tutur AD salah seorang tersangka.
Sebelumnya, kejadian bermula saat petugas jaga Pos COVID-19 Desa Kaliboja sedang menjaga perbatasan desa. Sekelompok pemuda tetangga desa menolak diperiksa saat melintas masuk desa.
“Sekelompok pemuda tersebut rencananya akan bersilahturahmi ke tempat saudara yang ada di Desa Kaliboja. Pada saat akan masuk Desa Kaliboja di depan Posko COVID-19, dihentikan oleh petugas. Petugas menyuruh sekelompok pemuda tersebut untuk turun dari kendaraan, karena akan dilakukan pemeriksaan penyemprotan di kendaraan yang dibawa. Rombongan tidak menerima penjelasan, dan memaksa masuk tanpa melalui protokol COVID-19. Mereka terlibat cek cok, dan berujung melakukan pemukulan terhadap petugas COVID-19 desa," pungkas Kapolres.
(zil)