Hendak Diselundupkan ke Surabaya, Tiga Kontener Kayu Merbau Ilegal Diamankan di Sorong
Senin, 21 Juni 2021 - 10:02 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Sudah Lama Lapuk Tak Diperbaiki, Atap SD Negeri di Jombang Akhirnya Roboh
Firaon menambahkan, untuk menebang pohon/kayu dari hutan harus memiliki izin. Kemudian pengangkutannya mulai dari dalam hutan harus dilengkapi dengan dokumen pengangkutan sampai pada konsumen.
Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.66/Menlhk/setjen/Kum.1/10/2019 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan Alam sehingga dimanapun kayu tersebut berada legalitasnya jelas.
Kayu besi tersebut direncanakan akan dikirimkan ke Surabaya dengan dokumen isi Kontener yang berbeda. Pihaknya tidak membiarkan hal tersebut sebelum dan akan melanjutkan prosesnya ke Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Maluku Papua.
Firaon menambahkan, untuk menebang pohon/kayu dari hutan harus memiliki izin. Kemudian pengangkutannya mulai dari dalam hutan harus dilengkapi dengan dokumen pengangkutan sampai pada konsumen.
Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.66/Menlhk/setjen/Kum.1/10/2019 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan Alam sehingga dimanapun kayu tersebut berada legalitasnya jelas.
Kayu besi tersebut direncanakan akan dikirimkan ke Surabaya dengan dokumen isi Kontener yang berbeda. Pihaknya tidak membiarkan hal tersebut sebelum dan akan melanjutkan prosesnya ke Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Maluku Papua.
(msd)
Lihat Juga :