Hendak Diselundupkan ke Surabaya, Tiga Kontener Kayu Merbau Ilegal Diamankan di Sorong

Senin, 21 Juni 2021 - 10:02 WIB
loading...
Hendak Diselundupkan...
Upaya penyelundupan tiga kontener kayu dari Pelabuhan Sorong ke Surabaya berhasil digagalkan. Foto/ilustrasi
A A A
SORONG - Upaya penyelundupan tiga kontener kayu olahan jenis merbau dari Pelabuhan Peti Kemas Sorong, Papua Barat, berhasil digagalkan. Kayu senilai miliaran rupiah tersebut hendak dikirim ke Surabaya, Jawa Timur. Sejumlah pihak yang diduga terlibat kasus ini dikejar polisi.

Penggagalan ini bermula ketika saat diperiksa tidak ditemukan dokumen pengangkutan kayu hasil hutan yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan. Surat ini untuk mengirim kayu tersebut menuju Surabaya.

Kepala Bidang Perlindungan dan Penyuluhan Kehutanan pada Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Firaon Ullo, menjelaskan setelah mendapatkan informasi lapangan, pihaknya melakukan pengembangan dan pengecekan. Salah staunya ke Agen Pelayaran PT. Tempuran Emas (TEMAS) Cabang Sorong dan di Pelabuhan Laut Sorong.

Baca juga: Wanita Pencuri Ini Lihai Sekali, Pura pura Belanja Tapi Bawa Lari Belanjaan Orang

Dari hasil pemeriksaan data sipper kontener, ditemukan sebanyak tiga kontener berisikan kayu olahan jenis Merbau yang ketika diperiksa ternyata pihak pengirim tidak dapat menunjukkan dokumen.

Berdasarkan informasi dari Kepala Cabang PT. TEMAS Sorong, satu kontener merupakan bookingan dari perusahaan BJMS dan dua kontener bookingan perusahaan HA. "Tetapi saat pengecekan/pemeriksaan tidak memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Tim telah menyampaikan laporan ke pimpinan (Kadishut) dan telah berkoordinasi dengan Balai Gakkum Maluku Papua di Manokwari yang datang ke Sorong untuk menindaklanjuti hasil temuan tersebut.

Baca juga: Sudah Lama Lapuk Tak Diperbaiki, Atap SD Negeri di Jombang Akhirnya Roboh

Firaon menambahkan, untuk menebang pohon/kayu dari hutan harus memiliki izin. Kemudian pengangkutannya mulai dari dalam hutan harus dilengkapi dengan dokumen pengangkutan sampai pada konsumen.

Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.66/Menlhk/setjen/Kum.1/10/2019 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan Alam sehingga dimanapun kayu tersebut berada legalitasnya jelas.

Kayu besi tersebut direncanakan akan dikirimkan ke Surabaya dengan dokumen isi Kontener yang berbeda. Pihaknya tidak membiarkan hal tersebut sebelum dan akan melanjutkan prosesnya ke Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Maluku Papua.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman...
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2 Miliar di Tabanan, Bali
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan Bahan Kimia Merkuri, 2 Orang Ditangkap
Bareskrim Bongkar Jaringan...
Bareskrim Bongkar Jaringan Penyelundupan Ponsel Impor Ilegal Rp235 Miliar
Polresta Bandara Soetta...
Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 200.000 Benih Lobster
Gagalkan Penyelundupan...
Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, Lemkapi Apresiasi Kinerja Bareskrim dan Polda Babel
Satgas Lundup Polri...
Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Senilai Hampir Rp1 Triliun
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Rekomendasi
Helikopter Angkatan...
Helikopter Angkatan Laut AS Jatuh di Laut Arab, 1 Awak Hilang, Ditembak Iran?
Maroko Jadi Sorotan...
Maroko Jadi Sorotan di Piala Dunia 2026, Ternyata Negeri Ini Melahirkan 6 Tarekat Besar Dunia
Hari Ini Sidang Perdana...
Hari Ini Sidang Perdana Dokter Tifa, Area PN Jaktim Disekat Ketat
Berita Terkini
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
Perkuat Kerja Sama Perbatasan...
Perkuat Kerja Sama Perbatasan RI-Malaysia, Ditjen Bina Adwil Kenalkan Bridge System
Ratusan Peserta Ramaikan...
Ratusan Peserta Ramaikan AllPack Surabaya dan East Beauty Pack Expo 2026
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved