Sambil Gendong Anaknya, Istri Bos Koperasi Tuntut Pembunuh Suaminya Dihukum Mati
Jum'at, 18 Juni 2021 - 17:46 WIB
loading...
A
A
A
Sementara, ada sebanyak 33 adegan terjadi dalam rekonstruksi tersebut dilakukan langsung oleh sepasang suami istri (pasutri), Heri (36) dan Pipin (26), warga Lingkar Selatan, Perumahan Kenali Raya Indah, Paal 10, Kenali Asam Bawah, Kotabaru, Kota Jambi.
Baca juga: Geger, Suami di Bengkulu Tak Sengaja Nemu Video Syur Istri dengan Selingkuhan
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Handres mengatakan, rekonstruksi tersebut merupakan upaya untuk mengungkap fakta-fakta dalam kasus pembunuhan tersebut.
Dari hasil rekonstruksi tersebut, kata dia, pihaknya akan terus mengumpulkan sejumlah bukti-bukti untuk kemudian dibawa dalam persidangan. “Kita penyidik hanya menyajikan unsur-unsur yang menyangkut pasal pembunuhan berencana, yang memutuskan tetap lah hakim," tukas Handres, Jumat (18/6/2021).
Baca juga: 5 Orang Tewas Akibat Ledakan di Perusahaan Pengolahan Sawit di Riau
Baca juga: Geger, Suami di Bengkulu Tak Sengaja Nemu Video Syur Istri dengan Selingkuhan
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Handres mengatakan, rekonstruksi tersebut merupakan upaya untuk mengungkap fakta-fakta dalam kasus pembunuhan tersebut.
Dari hasil rekonstruksi tersebut, kata dia, pihaknya akan terus mengumpulkan sejumlah bukti-bukti untuk kemudian dibawa dalam persidangan. “Kita penyidik hanya menyajikan unsur-unsur yang menyangkut pasal pembunuhan berencana, yang memutuskan tetap lah hakim," tukas Handres, Jumat (18/6/2021).
Baca juga: 5 Orang Tewas Akibat Ledakan di Perusahaan Pengolahan Sawit di Riau
Lihat Juga :