Tiba di PN Jaktim, Habib Rizieq Siapkan 70 Halaman Duplik Tanggapan Atas Replik JPU
Kamis, 17 Juni 2021 - 09:42 WIB
loading...
A
A
A
Nantinya dalam 70 halaman itu, kata Azis, Habib Rizieq dan Hanif serta Andi Tatat bakal menyuarakan argumennya dan membantah seluruh tanggapan dalam replik JPU.
"Subtansinya sudah kemarin waktu di pledoi jadi kita penguatan sama membantah yang memang jaksa argumenkan di replik kemarin," ungkapnya. Baca juga: Raker dengan Jaksa Agung, Politikus PKS: Kasus Habib Rizieq Tak Perlu Berlebihan
Pada sidang sebelumnya JPU telah menolak semua pledoi para terdakwa dan meminta Majelis Hakim untuk menjatuhi hukuman sebagaimana tuntutan yang telah dibacakan JPU terkait tuntutan itu.JPU menuntut terdakwa Habib Rizieq Syihab dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Kemudian terdakwa Hanif Alatas dan Andi Tatat keduanya dituntut 2 tahun penjara.
Sebelumnya dalam sidang pembacaan replik, JPU menuding semua ucapan terdakwa Habib Rizieq Shihab yang mengklaim bertemu sejumlah tokoh tatkala dirinya berada di Arab Saudi tak ada hubungannya dengan kasus yang menjeratnya dan itu dianggap untuk mencari panggung. Baca juga: Hari Ini JPU Bacakan Replik Terkait Kasus RS Ummi yang Menjerat Habib Rizieq
Hal itu disampaikan jaksa dalam replik atas pleidoi atau nota pembelaan dari Rizieq kasus hasil tes swab RS Ummi, yang menyatakan pernah bertemu Tito Karnavian yang kala itu masih menjabat sebagai Kapolri hingga Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan. Bahkan sampai pernah mengaku dihubungi Wiranto yang saat itu masih menjabat sebagai Menkopolhukam.
"Subtansinya sudah kemarin waktu di pledoi jadi kita penguatan sama membantah yang memang jaksa argumenkan di replik kemarin," ungkapnya. Baca juga: Raker dengan Jaksa Agung, Politikus PKS: Kasus Habib Rizieq Tak Perlu Berlebihan
Pada sidang sebelumnya JPU telah menolak semua pledoi para terdakwa dan meminta Majelis Hakim untuk menjatuhi hukuman sebagaimana tuntutan yang telah dibacakan JPU terkait tuntutan itu.JPU menuntut terdakwa Habib Rizieq Syihab dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Kemudian terdakwa Hanif Alatas dan Andi Tatat keduanya dituntut 2 tahun penjara.
Sebelumnya dalam sidang pembacaan replik, JPU menuding semua ucapan terdakwa Habib Rizieq Shihab yang mengklaim bertemu sejumlah tokoh tatkala dirinya berada di Arab Saudi tak ada hubungannya dengan kasus yang menjeratnya dan itu dianggap untuk mencari panggung. Baca juga: Hari Ini JPU Bacakan Replik Terkait Kasus RS Ummi yang Menjerat Habib Rizieq
Hal itu disampaikan jaksa dalam replik atas pleidoi atau nota pembelaan dari Rizieq kasus hasil tes swab RS Ummi, yang menyatakan pernah bertemu Tito Karnavian yang kala itu masih menjabat sebagai Kapolri hingga Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan. Bahkan sampai pernah mengaku dihubungi Wiranto yang saat itu masih menjabat sebagai Menkopolhukam.
Lihat Juga :