Ujian Tutup Kelar, Bupati Adnan Segera Menyandang Gelar Doktor
Kamis, 17 Juni 2021 - 08:36 WIB
loading...
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan melakukan Ujian Tutup secara virtual, Rabu (16/6/2021). Foto: Istimewa
A
A
A
SUNGGUMINASA - Selangkah lagi gelar akademik tertinggi pendidikan formal akan diraih Bupati Gowa , Adnan Purichta Ichsan pada program doktoral S3 Jurusan Ilmu Hukum, Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar .
Hal itu setelah Bupati Adnan melakukan Ujian Tutup secara virtual dengan judul disertasi Pengaturan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia di Rujab Bupati Gowa, Rabu (16/6/2021).
Pada ujian tersebut orang nomor satu di Kabupaten Gowa itu memaparkan hasil perbaikan yang diberikannya pada saat ujian hasil beberapa waktu lalu, salah satunya mengenai latar belakang masalah yang tidak dipertegas tentang tidak ada kesamaan kedudukan antara calon perseorangan dengan calon usungan partai politik.
Baca Juga: Dewan Setujui Perubahan Propemperda Gowa Tahun 2021
"Pada saat ujian hasil kemarin kita ada saran dari Prof Ilmar mengenai latar belakang dan telah kami perbaiki dalam disertasi dan mempertegas tentang tidak adanya kesamaan kedudukan antara calon perseorangan dengan calon usungan partai politik, begitupun dengan pengaturan calon perseorangan dalam UU Nomor 12 Tahun 2008 sebagai konsekuensi dari putusan MK yang membatalkan Pasal 56 ayat (2), Pasal 59 ayat (1) sampai ayat (3) UU No. 32 Tahun 2004. Ketidaksamaan juga terlihat dari persyaratan dan prosedur yang berat dan cenderung mudah digugurkan bagi calon perseorangan," ungkapnya.
Hal itu setelah Bupati Adnan melakukan Ujian Tutup secara virtual dengan judul disertasi Pengaturan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia di Rujab Bupati Gowa, Rabu (16/6/2021).
Pada ujian tersebut orang nomor satu di Kabupaten Gowa itu memaparkan hasil perbaikan yang diberikannya pada saat ujian hasil beberapa waktu lalu, salah satunya mengenai latar belakang masalah yang tidak dipertegas tentang tidak ada kesamaan kedudukan antara calon perseorangan dengan calon usungan partai politik.
Baca Juga: Dewan Setujui Perubahan Propemperda Gowa Tahun 2021
"Pada saat ujian hasil kemarin kita ada saran dari Prof Ilmar mengenai latar belakang dan telah kami perbaiki dalam disertasi dan mempertegas tentang tidak adanya kesamaan kedudukan antara calon perseorangan dengan calon usungan partai politik, begitupun dengan pengaturan calon perseorangan dalam UU Nomor 12 Tahun 2008 sebagai konsekuensi dari putusan MK yang membatalkan Pasal 56 ayat (2), Pasal 59 ayat (1) sampai ayat (3) UU No. 32 Tahun 2004. Ketidaksamaan juga terlihat dari persyaratan dan prosedur yang berat dan cenderung mudah digugurkan bagi calon perseorangan," ungkapnya.
Lihat Juga :