PPKM Terus Diperpanjang, Tapi Kasus COVID-19 di Cimahi Malah Naik

Rabu, 16 Juni 2021 - 13:05 WIB
loading...
PPKM Terus Diperpanjang, Tapi Kasus COVID-19 di Cimahi Malah Naik
Pemkot Cimahi terus memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro tahap kesepuluh mulai dari 15-28 Juni 2021. SINDOnews/Adi
A A A
CIMAHI - Pemkot Cimahi terus memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro tahap kesepuluh mulai dari 15-28 Juni 2021. Namun kendati terus menerus memperpanjang PPKM Mikro namun tren kasus COVID-19 di Cimahi belakangan justru mengalami peningkatan.

Plt Wali Kota Ngatiyana mengakui, selama pelaksanaan PPKM Mikro tahap sembilan terjadi peningkatan kasus positif COVID-19 di Kota Cimahi. Kondisi itu akibat adanya mobilitas tinggi dan pergerakan orang antar daerah saat libur Lebaran, walaupun dilarang pemerintah.

"Sebelumnya Cimahi PPKM Mikro juga, dan kini diperpanjang, tapi kasus masih naik. Itu bukan hanya Cimahi tapi di tanah Jawa, termasuk Jawa Barat tren kasusnya memang naik," ucapnya, Rabu (16/6/2021).

Dia menjelaskan, meski kasus naik tapi Kota Cimahi masih berada di zona orange. Untuk kasus yang terkonfirmasi positif meningkat ada sebanyak 68 sehingga seluruhnya berjumlah 6.602 kasus. Sedangkan warga Cimahi yang menjalani isolasi di rumah sakit hanya 19 orang, selebihnya isolasi mandiri di rumah.

Meski saat ini masih di zona oranye, lanjut Ngatiyana, Cimahi harus tetap waspada. Sebab kondisinya hanya empat strip di bawah zona merah. Sehingga jika ada kenaikan kasus yang tidak terkendali sedikit saja, tidak menutup kemungkinan Cimahi akan masuk ke zona merah.

"Cimahi hanya empat strip dari zona merah, kalau kasusnya tidak terkendali bisa merah lagi. Makanya ini harus jadi perhatian masyarakat dan semua elemen lainnya agar disiplin menjaga prokes agar terhindar dari penularan COVID-19," tuturnya.

Terkait dengan PPKM Mikro yang kali ini dilakukan, pihaknya menginstruksikan supaya satgas PPKM di tingkat kelurahan supaya mengajak RW yang zona merah supaya dijaga menggunakan satu pintu keluar masuk sehingga pendatang yang masuk dapat terkontrol. Baca: Catat! Tempat Isolasi COVID-19 Rumah Sakit di Salatiga Penuh.

Satgas kelurahan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas agar lebih aktif mengadakan patroli ditempat-tempat kerumunan. Pasar modern harus tutup pada pukul 21.00 WIB dan pembatasan aktivitas di pasar tradisional dan pasar tumpah hanya 20%. Serta melakukan penyemprotan disinfektan disemua kecamatan dan kelurahan.

"Kita juga antisipasi lonjakan pasien ke rumah sakit dengan menambah bed, seperti bantuan rujukan dari Rumah Sakit Baros sekitar 15 bed apabila terjadi lonjakan kasus," pungkasnya. Baca: Berdalih Upah Tak Dibayar, Karyawan ini Nekat Curi Sepeda Bosnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2963 seconds (0.1#10.140)