PSBB Surabaya Raya Kembali Diperpanjang Hingga 8 Juni 2020
Senin, 25 Mei 2020 - 18:57 WIB
loading...
Sekretaris Daerah Provinsi (Pemprov) Jatim Heru Tjahjono (baju biru) saat mengumumkan perpanjangan Pembatasan Sisial berskala besar (PSBB) di kawasan Surabaya Raya. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Pemprov Jatim memastikan penerapan Pembatasan Sisial berskala besar (PSBB) di kawasan Surabaya Raya, kembali diperpanjang selama 14 hari. Terhitung mulai Selasa (26/5/2020) hingga Senin (8/6/2020).
(Baca juga: Coba Terobos PSBB Malang Raya, 3 Orang Sembunyi di Balik Terpal )
Perpanjangan PSBB tersebut, mengacu pada Keputusan Gubernur Jatim No. 188.258/KPTS/013/2020 Tentang Perpanjangan ke Dua PSBB penanganan COVID-19 di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Heru Tjahjono di Gedung Negara Grahadi, Senin (25/5/2020). Agar perpanjangan PSBB ini bisa berjalan efektif, Heru meminta pada masing-masing kepala daerah untuk mengerahkan sumber daya manusia (SDM), peralatan dan logistik yang ada guna memutus rantai penyebaran COVID-19.
"Jika dalam hal SDM, peralatan dan logistik di masing-masing daerah yang memperpanjang PSBB tidak memadai, bisa meminta bantuan kepada kabupaten dan kota yang terdekat dan atau instansi lain. Terkait biaya dalam hal SDM, peralatan dan logistik dibebankan pada APBD masing-masing," katanya.
(Baca juga: Coba Terobos PSBB Malang Raya, 3 Orang Sembunyi di Balik Terpal )
Perpanjangan PSBB tersebut, mengacu pada Keputusan Gubernur Jatim No. 188.258/KPTS/013/2020 Tentang Perpanjangan ke Dua PSBB penanganan COVID-19 di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Heru Tjahjono di Gedung Negara Grahadi, Senin (25/5/2020). Agar perpanjangan PSBB ini bisa berjalan efektif, Heru meminta pada masing-masing kepala daerah untuk mengerahkan sumber daya manusia (SDM), peralatan dan logistik yang ada guna memutus rantai penyebaran COVID-19.
"Jika dalam hal SDM, peralatan dan logistik di masing-masing daerah yang memperpanjang PSBB tidak memadai, bisa meminta bantuan kepada kabupaten dan kota yang terdekat dan atau instansi lain. Terkait biaya dalam hal SDM, peralatan dan logistik dibebankan pada APBD masing-masing," katanya.
Lihat Juga :