Pasca Polemik PCR Rp 2,3 Miliar, Direktur RSUD Blitar Mendadak Mundur
Selasa, 15 Juni 2021 - 06:13 WIB
loading...
A
A
A
Sebelum menjabat Direktur RSUD Srengat yang beroperasi mulai Oktober 2020, dr Pantjarara Budiresmi mengepalai Puskesmas Srengat. Pantjarara juga salah satu dokter spesialis di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Kabupaten Blitar. Ia dilantik sebagai Direktur RSUD Srengat mulai Januari 2020.
Dalam proses pengunduran dirinya, Pantjarara juga mengatakan sudah berkoordinasi dengan Sekretaris Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar. Meski nanti sudah tidak lagi menjabat direktur, ia berharap tetap bekerja sebagai tenaga fungsional. "Karena sesuai dengan bidang saya (Spesialis patologi klinis)," tambahnya. Baca: Terungkap, Pengadaan Mesin PCR RSUD Blitar Rp2,3 Miliar Tak Melalui Lelang.
Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar Mashudi membenarkan pengunduran diri Direktur RSUD Srengat. Keinginan meletakkan jabatan tersebut sudah disampaikan secara lisan. "Namun secara tertulis belum," ujar Mashudi.
Sesuai prosedur yang berlaku, keinginan pengunduran diri tersebut harus disampaikan tertulis. Pengajuan mundur ditujukan langsung kepada Bupati Blitar selaku pejabat pembina kepegawaian. "Setelah disetujui Bupati langsung diproses sesuai prosedur dan aturan yang ada," pungkas Mashudi. Baca Juga: Datangi RSUD Srengat untuk Sidak Mesin PCR, Ini Temuan Anggota DPRD Blitar.
Dalam proses pengunduran dirinya, Pantjarara juga mengatakan sudah berkoordinasi dengan Sekretaris Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar. Meski nanti sudah tidak lagi menjabat direktur, ia berharap tetap bekerja sebagai tenaga fungsional. "Karena sesuai dengan bidang saya (Spesialis patologi klinis)," tambahnya. Baca: Terungkap, Pengadaan Mesin PCR RSUD Blitar Rp2,3 Miliar Tak Melalui Lelang.
Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar Mashudi membenarkan pengunduran diri Direktur RSUD Srengat. Keinginan meletakkan jabatan tersebut sudah disampaikan secara lisan. "Namun secara tertulis belum," ujar Mashudi.
Sesuai prosedur yang berlaku, keinginan pengunduran diri tersebut harus disampaikan tertulis. Pengajuan mundur ditujukan langsung kepada Bupati Blitar selaku pejabat pembina kepegawaian. "Setelah disetujui Bupati langsung diproses sesuai prosedur dan aturan yang ada," pungkas Mashudi. Baca Juga: Datangi RSUD Srengat untuk Sidak Mesin PCR, Ini Temuan Anggota DPRD Blitar.
(nag)
Lihat Juga :