Buat Laporan Palsu Terkait Penggelapan Motor, Pemuda Ini Diciduk Polisi
Senin, 14 Juni 2021 - 22:43 WIB
loading...
A
A
A
Menurut pengakuan tersangka, ia menjual motornya kepada DP di bawah tangan, kemudian membuat laporan palsu dan diviralkan di media sosial agar DP segera membayar cicilan di perusahaan pembiayaan. Baca: Gara-gara Sekda Ditangkap Nyabu, Seluruh ASN Nias Utara Diminta Tes Urine.
“Barang bukti yang diamankan antara lain 1 lembar laporan polisi, 1 lembar surat tanda penerimaan laporan, berita acara pengambilan sumpah tanggal 12 Juni 2021, sepeda motor Yamaha R15 warna hitam tanpa plat, STNK atas nama tersangka, uang tunai Rp 2,7 juta," beber Devy.
Devy mengimbau kepada masyarakat Kotawaringin Barat jangan pernah membuat laporan palsu, hukuman yang siap menanti setiap perbuatan akan ada konsekuensinya. "Tersangka dikenakan Pasal 242 KUHP Jo Pasal 220 KUHP, ancaman pidana 7 tahun penjara," pungkasnya. Baca Juga: Ibu Bunuh Anak Kandung di Bengkulu Mengaku Didatangi Arwah Anaknya.
“Barang bukti yang diamankan antara lain 1 lembar laporan polisi, 1 lembar surat tanda penerimaan laporan, berita acara pengambilan sumpah tanggal 12 Juni 2021, sepeda motor Yamaha R15 warna hitam tanpa plat, STNK atas nama tersangka, uang tunai Rp 2,7 juta," beber Devy.
Devy mengimbau kepada masyarakat Kotawaringin Barat jangan pernah membuat laporan palsu, hukuman yang siap menanti setiap perbuatan akan ada konsekuensinya. "Tersangka dikenakan Pasal 242 KUHP Jo Pasal 220 KUHP, ancaman pidana 7 tahun penjara," pungkasnya. Baca Juga: Ibu Bunuh Anak Kandung di Bengkulu Mengaku Didatangi Arwah Anaknya.
(nag)
Lihat Juga :