Buat Laporan Palsu Terkait Penggelapan Motor, Pemuda Ini Diciduk Polisi

Senin, 14 Juni 2021 - 22:43 WIB
loading...
Buat Laporan Palsu Terkait...
Tersangka saat diamankan polisi. iNews TV/Sigit
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Seorang pemuda membuat laporan ke SPKT Polres Kobar jika motor yang dikreditnya telah digelapkan oleh seseorang. Padahal ternyata motornya tersebut sudah dipindah tangankan (take over) bawah tangan kepada pembeli bernama DP.

Akibat tindakannya itu, pelaku berinisial RAR (19) ditetapkan tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Kobar atas tindak pidana membuat laporan palsu dan penggelapan sepeda motor kredit.

Pria asal Sukabumi, Jawa Barat, itu diamankan Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) pada Minggu 13 Juni 2021. Diketahui, tersangka masih terikat perjanjian dengan salah satu perusahaan pembiayaan di Kotawaringin Barat.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah menyampaikan, tersangka awalnya membuat laporan pengaduan masyarakat terkait penggelapan motor saksi DP (orang yang membeli motor RAR secara take over) pada Sabtu (12/6/2021)sekitar pukul 11.00 WIB di SPKT Polres Kobar.

"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata banyak yang janggal, sepeda motor milik tersangka ini sebenarnya sudah di take over kan kepada DP yang kini menjadi saksi pada 22 Mei 2021," ujar Devy, saat pers rilis di Aula Mapolres Kobar, Senin (14/6/2021).

Menurut pengakuan tersangka, ia menjual motornya kepada DP di bawah tangan, kemudian membuat laporan palsu dan diviralkan di media sosial agar DP segera membayar cicilan di perusahaan pembiayaan. Baca: Gara-gara Sekda Ditangkap Nyabu, Seluruh ASN Nias Utara Diminta Tes Urine.

“Barang bukti yang diamankan antara lain 1 lembar laporan polisi, 1 lembar surat tanda penerimaan laporan, berita acara pengambilan sumpah tanggal 12 Juni 2021, sepeda motor Yamaha R15 warna hitam tanpa plat, STNK atas nama tersangka, uang tunai Rp 2,7 juta," beber Devy.

Devy mengimbau kepada masyarakat Kotawaringin Barat jangan pernah membuat laporan palsu, hukuman yang siap menanti setiap perbuatan akan ada konsekuensinya. "Tersangka dikenakan Pasal 242 KUHP Jo Pasal 220 KUHP, ancaman pidana 7 tahun penjara," pungkasnya. Baca Juga: Ibu Bunuh Anak Kandung di Bengkulu Mengaku Didatangi Arwah Anaknya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Selesai Ikuti Retret,...
Selesai Ikuti Retret, Agustiar dan Edy Pratowo Langsung Kebut Program Prioritas
Percepatan Kemandirian...
Percepatan Kemandirian Pangan, Mentrans Siapkan Tenaga Kerja
Usai Gunakan Hak Pilih,...
Usai Gunakan Hak Pilih, Agustiar Berterima Kasih kepada Masyarakat Kalteng
Survei Poltracking Prediksi...
Survei Poltracking Prediksi Agustiar Sabran-Edy Pratowo Menang Pilgub Kalteng
Pilgub Kalteng, Program...
Pilgub Kalteng, Program Unggulan ASRI 04 Dianggap Langkah Maju
Abdul Razak-Sri Suwanto...
Abdul Razak-Sri Suwanto Optimistis Pendukungnya Tetap Solid
Kinerja Pemerintah Memuaskan,...
Kinerja Pemerintah Memuaskan, Masyarakat Dukung Agustiar-Edy Lanjutkan Kalteng Berkah
Tren Elektabilitas Terus...
Tren Elektabilitas Terus Naik, Agustiar-Edy Makin Perkasa di Pilgub Kalteng
Miliki Program Konkret...
Miliki Program Konkret Sejahterakan Rakyat, Komunitas Seni Kalteng Dukung Agustiar-Edy
Rekomendasi
Wejangan Tim Cahill...
Wejangan Tim Cahill untuk Australia Jelang Lawan Timnas Indonesia: Kekuatan Negara Asia Setara
Prediksi 23 Pemain Timnas...
Prediksi 23 Pemain Timnas Indonesia vs Australia: The Winning Team Garuda
Saudi Bantah Pasok Minyak...
Saudi Bantah Pasok Minyak untuk Jet Tempur AS yang Membombardir Houthi
Berita Terkini
Profil Irjen Pol Herry...
Profil Irjen Pol Herry Heryawan, Pati Bintang Dua Polri yang Baru Dilantik Jadi Kapolda Riau
5 jam yang lalu
Harlah PP IPNU Ke-71...
Harlah PP IPNU Ke-71 Dukung Pengembangan Generasi Muda Muslim yang Kritis dan Berwawasan Luas
8 jam yang lalu
3 Polisi Tewas Tertembak...
3 Polisi Tewas Tertembak saat Gerebek Judi Sabung Ayam di Way Kanan
9 jam yang lalu
Anggota Dewan Partai...
Anggota Dewan Partai Perindo Serap Aspirasi Warga Donggala, UMKM hingga Bantuan Sosial Jadi Sorotan
10 jam yang lalu
Pramono Anung Bakal...
Pramono Anung Bakal Punya Staf Khusus, Yustinus Prastowo, Chico Hakim, hingga Firdaus Ali
10 jam yang lalu
Pramono Anung Akhirnya...
Pramono Anung Akhirnya Mau Tempati Rumah Dinas, Ternyata Ini Alasannya
10 jam yang lalu
Infografis
Pertemuan Putin dan...
Pertemuan Putin dan Trump Digelar Bulan Ini di Arab Saudi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved