Buat Laporan Palsu Terkait Penggelapan Motor, Pemuda Ini Diciduk Polisi

Senin, 14 Juni 2021 - 22:43 WIB
loading...
Buat Laporan Palsu Terkait Penggelapan Motor, Pemuda Ini Diciduk Polisi
Tersangka saat diamankan polisi. iNews TV/Sigit
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Seorang pemuda membuat laporan ke SPKT Polres Kobar jika motor yang dikreditnya telah digelapkan oleh seseorang. Padahal ternyata motornya tersebut sudah dipindah tangankan (take over) bawah tangan kepada pembeli bernama DP.

Akibat tindakannya itu, pelaku berinisial RAR (19) ditetapkan tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Kobar atas tindak pidana membuat laporan palsu dan penggelapan sepeda motor kredit.

Pria asal Sukabumi, Jawa Barat, itu diamankan Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) pada Minggu 13 Juni 2021. Diketahui, tersangka masih terikat perjanjian dengan salah satu perusahaan pembiayaan di Kotawaringin Barat.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah menyampaikan, tersangka awalnya membuat laporan pengaduan masyarakat terkait penggelapan motor saksi DP (orang yang membeli motor RAR secara take over) pada Sabtu (12/6/2021)sekitar pukul 11.00 WIB di SPKT Polres Kobar.

"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata banyak yang janggal, sepeda motor milik tersangka ini sebenarnya sudah di take over kan kepada DP yang kini menjadi saksi pada 22 Mei 2021," ujar Devy, saat pers rilis di Aula Mapolres Kobar, Senin (14/6/2021).

Menurut pengakuan tersangka, ia menjual motornya kepada DP di bawah tangan, kemudian membuat laporan palsu dan diviralkan di media sosial agar DP segera membayar cicilan di perusahaan pembiayaan. Baca: Gara-gara Sekda Ditangkap Nyabu, Seluruh ASN Nias Utara Diminta Tes Urine.

“Barang bukti yang diamankan antara lain 1 lembar laporan polisi, 1 lembar surat tanda penerimaan laporan, berita acara pengambilan sumpah tanggal 12 Juni 2021, sepeda motor Yamaha R15 warna hitam tanpa plat, STNK atas nama tersangka, uang tunai Rp 2,7 juta," beber Devy.

Devy mengimbau kepada masyarakat Kotawaringin Barat jangan pernah membuat laporan palsu, hukuman yang siap menanti setiap perbuatan akan ada konsekuensinya. "Tersangka dikenakan Pasal 242 KUHP Jo Pasal 220 KUHP, ancaman pidana 7 tahun penjara," pungkasnya. Baca Juga: Ibu Bunuh Anak Kandung di Bengkulu Mengaku Didatangi Arwah Anaknya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4910 seconds (0.1#10.140)