3 Terdakwa Pemilik 47,80Kg Sabu Divonis Mati di Deliserdang
Senin, 14 Juni 2021 - 18:21 WIB
loading...
Majelis Hakim diketuai Makmur Pakpahan didampingi hakim anggota Pinta Uli Tarigan dan Ramauli Hotnaria Purba saat membacakan vonis mati bagi tiga terdakwa pemilik sabu 47,80Kg sabu di PN Lubuk Pakam, Senin (14/6/2021). Foto: iNewsTV/Amiruddin
A
A
A
DELISERDANG - Tiga terdakwa pemilik 47,80kg sabu yakni Minirwan, Iswandi dan Muhammad divonis mati oleh majelis hakim, di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam , Senin (14/6/2021).
Ketiga terpidana secara sah telah melanggar hukum, Ketua Majelis Hakim Makmur Pakpahan yang membacakan amar putasan ketiga terdakwa, Minirwan, Iswandi serta Muhammad, warga Kuta Blang Bireun Aceh dijatuhi pidana mati.
Baca juga: Komplotan Perampok Ini Gasak Motor ABG Deliserdang dan Memperkosanya hingga Tak Berdaya
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim diketuaiMakmur Pakpahan didampingi hakim anggota Pinta Uli Tarigan dan Ramauli Hotnaria Purba.
Namun demikian, Majelis Hakim Makmur Pakpahan juga menyampaikan bahwa, pelaksanaan hukuman mati tidak dapat dilaksanakan apabila terdakwa masih melakukan upaya hukum seperti, banding, kasasi serta peninjauan kembali.
Mendengar putusan majelis hakim Pengadilan negeri lubuk pakam, kuasa hukum ketiga terdakwa langsung mengajukan banding.
Baca jug: Siksa Sopir dengan Mencabuti Kukunya, Mantan Anggota DPRD Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Ketiga terpidana secara sah telah melanggar hukum, Ketua Majelis Hakim Makmur Pakpahan yang membacakan amar putasan ketiga terdakwa, Minirwan, Iswandi serta Muhammad, warga Kuta Blang Bireun Aceh dijatuhi pidana mati.
Baca juga: Komplotan Perampok Ini Gasak Motor ABG Deliserdang dan Memperkosanya hingga Tak Berdaya
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim diketuaiMakmur Pakpahan didampingi hakim anggota Pinta Uli Tarigan dan Ramauli Hotnaria Purba.
Namun demikian, Majelis Hakim Makmur Pakpahan juga menyampaikan bahwa, pelaksanaan hukuman mati tidak dapat dilaksanakan apabila terdakwa masih melakukan upaya hukum seperti, banding, kasasi serta peninjauan kembali.
Mendengar putusan majelis hakim Pengadilan negeri lubuk pakam, kuasa hukum ketiga terdakwa langsung mengajukan banding.
Baca jug: Siksa Sopir dengan Mencabuti Kukunya, Mantan Anggota DPRD Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Lihat Juga :