Pajak Sembako Bikin Gaduh, Ganjar Minta Kemenkeu Klarifikasi
Minggu, 13 Juni 2021 - 15:17 WIB
loading...
A
A
A
“Diklarifikasi saja dulu, drafnya apa, isinya apa, benar enggak apa yang diceritakan. Saya kira kementerian keuangan ataupun dewan bisa mengklarifikasi soal itu,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, muncul wacana terkait penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok atau sembako. Wacana tersebut tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Baca juga: Siap-siap! Selain Biaya Sekolah, Melahirkan Juga Bakal Kena Pajak
Di dalam draf revisi tersebut, sembako tak lagi termasuk dalam objek yang PPN-nya dikecualikan.Menurut Ganjar, rencana pemerintah soal penerapan PPN untuk sembako belum akan direalisasikan dalam waktu dekat.
Namun, Ganjar menilai kebangetan jika kebijakan tersebut diterapkan di saat kondisi ekonomi masyarakat sedang terpuruk.
Sebelumnya diberitakan, muncul wacana terkait penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok atau sembako. Wacana tersebut tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Baca juga: Siap-siap! Selain Biaya Sekolah, Melahirkan Juga Bakal Kena Pajak
Di dalam draf revisi tersebut, sembako tak lagi termasuk dalam objek yang PPN-nya dikecualikan.Menurut Ganjar, rencana pemerintah soal penerapan PPN untuk sembako belum akan direalisasikan dalam waktu dekat.
Namun, Ganjar menilai kebangetan jika kebijakan tersebut diterapkan di saat kondisi ekonomi masyarakat sedang terpuruk.
(nic)
Lihat Juga :