Pajak Sembako Bikin Gaduh, Ganjar Minta Kemenkeu Klarifikasi
Minggu, 13 Juni 2021 - 15:17 WIB
loading...
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta Kemenkeu dan lembaga terkait untuk mengklarifikasi kegaduhan terkait draf RUU terkait penerapan tarif PPN untuk kebutuhan pokok atau sembako. Foto: Dok/SINDONews
A
A
A
KUDUS - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta Kementerian Keuangan ( Kemenkeu) dan lembaga terkait untuk mengklarifikasi kegaduhan terkait draf RUU terkait penerapan tarif pajak pertambahan nilai ( PPN) untuk kebutuhan pokok atau sembako.
“Maka saya kira baik juga kalau dari kementerian sampaikan klarifikasi yang betul. Karena nanti jangan sampai ada imej seolah-olah semua ini mau dipajaki semuanya, tentu tidak mungkin soal itu. Tidak mungkin,” ujar Ganjar usai meninjau penanganan COVID-19 di Kudus, Minggu (13/6/2021).
Baca juga: Pajak Pendidikan dan Sembako, KH Cholil Nafis: Harusnya Dibantu Bukan Dipajaki
Menurutnya, jangan sampai muncul gambaran di masyarakat jika semuanya akan dipajaki dan segera diterapkan. Apalagi isu yang muncul di masyarakat saat ini seolah-olah RUU ini sudah dibahas dan sudah akan selesai.
“Saya kira pemegang otoritas harus menjelaskan, boleh dari eksekutif boleh dari legislatif apa isinya (Draf RUU) buka saja,” tegasnya.
Ganjar sendiri mengaku dihubungi dari Kementerian Keuangan dan dijelaskan terkait isu tersebut. Maka mestinya, menurut Ganjar, Kementerian Keuangan maupun DPR bisa mengklarifikasinya.
Baca juga: Angka COVID-19 di Pekalongan Meningkat, Relawan PMI Ditambah
“Maka saya kira baik juga kalau dari kementerian sampaikan klarifikasi yang betul. Karena nanti jangan sampai ada imej seolah-olah semua ini mau dipajaki semuanya, tentu tidak mungkin soal itu. Tidak mungkin,” ujar Ganjar usai meninjau penanganan COVID-19 di Kudus, Minggu (13/6/2021).
Baca juga: Pajak Pendidikan dan Sembako, KH Cholil Nafis: Harusnya Dibantu Bukan Dipajaki
Menurutnya, jangan sampai muncul gambaran di masyarakat jika semuanya akan dipajaki dan segera diterapkan. Apalagi isu yang muncul di masyarakat saat ini seolah-olah RUU ini sudah dibahas dan sudah akan selesai.
“Saya kira pemegang otoritas harus menjelaskan, boleh dari eksekutif boleh dari legislatif apa isinya (Draf RUU) buka saja,” tegasnya.
Ganjar sendiri mengaku dihubungi dari Kementerian Keuangan dan dijelaskan terkait isu tersebut. Maka mestinya, menurut Ganjar, Kementerian Keuangan maupun DPR bisa mengklarifikasinya.
Baca juga: Angka COVID-19 di Pekalongan Meningkat, Relawan PMI Ditambah
Lihat Juga :