Kejaksaan Negeri Bantaeng Pakai Barcode Whatsapp untuk Beri Pelayanan Hukum

Minggu, 13 Juni 2021 - 12:30 WIB
loading...
A A A
Pelayanan yang berada di bawah koordinasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Bantaeng ini telah diperkenalkan serentak di tiga kantor kecamatan yakni Bantaeng, Pajukukang dan Bissappu, Kamis (10/6/2021).

Sosialisasi disampaikan oleh Jaksa Pengacara Negara Menyapa Manis (JAPANIS) pada Kejaksaan Negeri Bantaeng, dipimpin langsung oleh Kasi Datun Arfah Tenri Ulan dan Kasubsi Perdata Oki Oktariani.

Sebagai informasi, salah satu tugas jaksa adalah menjadi pengacara negara. Jaksa Pengacara Negara menjalankan fungsi-fungsi jaksa dalam bidang perdata dan tata usaha negara seperti menegakkan keadilan, menjaga kewibawaan pemerintah, menyelamatkan kekayaan negara dan melindungi kepentingan masyarakat.

Baca Juga: Pelabuhan Ekspor Internasional Bakal Dibangun di Bantaeng
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejaksaan Negeri Bantaeng...
Kejaksaan Negeri Bantaeng Pakai Barcode Whatsapp untuk Beri Pelayanan Hukum
Rekomendasi
Netanyahu dan Trump...
Netanyahu dan Trump Bahas Nota Kesepahaman Mendatang dengan Iran
Preview Piala Dunia...
Preview Piala Dunia 2026 Kanada vs Bosnia dan Herzegovina: Batu Sandungan Tuan Rumah
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Berita Terkini
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved