Nyabu di Rumahnya, Oknum Kepala Desa di Deliserdang Ditangkap Polisi

Senin, 19 April 2021 - 00:57 WIB
loading...
Nyabu di Rumahnya, Oknum...
ilustrasi
A A A
DELISERDANG - Kedapatan nyabu di rumahnya, Kepala Desa (Kades) Pulau Tagor Batu, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, inisial S ditangkap dan masih dalam pemeriksaan penyidik Satuan Narkoba Polresta Deliserdang.

Kades S ditangkap saat menggunakan sabu-sabu di rumahnya Dusun I, Desa Pulau Tador, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang pada Selasa sore (14/4/2021). Penyidik Satuan Narkoba Polresta Deliserdang juga telah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut pada Sabtu (17/4/2021).

Baca juga: Heboh “Nyanyian Anggota DPRD Sidimpuan: Ada Bagi-bagi Uang Rapat hingga Uang Ketok

"Usai kita gelar perkara, akan dilanjutkan press rilis Senin (19/4/2021), kalau tidak ada perubahan," kata Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Ginanjar Fitriadi kepada wartawan, Minggu (18/4/2021).

Mantan Kapolsek Patumbak itu enggan menyampaikan secara rinci proses penangkapan terhadap Kades itu hingga barang bukti yang disita. "Nanti ya, saya tanya dulu penyidik pembatunya sudah selesai pemeriksaannya atau belum," ujarnya.

Sebelumnya, Kades Pulau Tagor Batu inisial S ditangkap personel Satres Narkoba saat sedang menggunakan sabu di rumahnya di Dusun 1, Desa Pulau Tagor Batu, Kecamatan Galang, Selasa sore (14/4/2021).

Baca juga: Tebing Tinggi Gempar, Maling Gasak Kotak Amal di Masjid Raya Terekam CCTV

Setelah kadesnya masuk penjara, Sekretaris Desa Pulau Tagor Batu, Sunarti dan Bendahara, Rehwati, terlihat datang ke Kantor Satres Narkoba Polresta Deliserdang, untuk membesuk pada Kamis siang (15/4/2021). Keduanya kepada wartawan mengakui mereka hendak meminta stempel karena Kepala Desa sedang di dalam sel.

"Kami datang mau minta stempel karena Bapak (Kades) lagi di sel karena masalah sabu," sebut Sekdes, Sunarti kepada wartawan. Tak diberikan izin petugas piket, Sunarti dan Rehwati meninggalkan Mapolresta Deliserdang
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3475 seconds (0.1#10.140)