Nyabu di Rumahnya, Oknum Kepala Desa di Deliserdang Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
DELISERDANG - Kedapatan nyabu di rumahnya, Kepala Desa (Kades) Pulau Tagor Batu, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, inisial S ditangkap dan masih dalam pemeriksaan penyidik Satuan Narkoba Polresta Deliserdang.
Kades S ditangkap saat menggunakan sabu-sabu di rumahnya Dusun I, Desa Pulau Tador, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang pada Selasa sore (14/4/2021). Penyidik Satuan Narkoba Polresta Deliserdang juga telah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut pada Sabtu (17/4/2021).
Baca juga: Heboh “Nyanyian Anggota DPRD Sidimpuan: Ada Bagi-bagi Uang Rapat hingga Uang Ketok
"Usai kita gelar perkara, akan dilanjutkan press rilis Senin (19/4/2021), kalau tidak ada perubahan," kata Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Ginanjar Fitriadi kepada wartawan, Minggu (18/4/2021).
Mantan Kapolsek Patumbak itu enggan menyampaikan secara rinci proses penangkapan terhadap Kades itu hingga barang bukti yang disita. "Nanti ya, saya tanya dulu penyidik pembatunya sudah selesai pemeriksaannya atau belum," ujarnya.
Sebelumnya, Kades Pulau Tagor Batu inisial S ditangkap personel Satres Narkoba saat sedang menggunakan sabu di rumahnya di Dusun 1, Desa Pulau Tagor Batu, Kecamatan Galang, Selasa sore (14/4/2021).
Baca juga: Tebing Tinggi Gempar, Maling Gasak Kotak Amal di Masjid Raya Terekam CCTV
Setelah kadesnya masuk penjara, Sekretaris Desa Pulau Tagor Batu, Sunarti dan Bendahara, Rehwati, terlihat datang ke Kantor Satres Narkoba Polresta Deliserdang, untuk membesuk pada Kamis siang (15/4/2021). Keduanya kepada wartawan mengakui mereka hendak meminta stempel karena Kepala Desa sedang di dalam sel.
"Kami datang mau minta stempel karena Bapak (Kades) lagi di sel karena masalah sabu," sebut Sekdes, Sunarti kepada wartawan. Tak diberikan izin petugas piket, Sunarti dan Rehwati meninggalkan Mapolresta Deliserdang
Kades S ditangkap saat menggunakan sabu-sabu di rumahnya Dusun I, Desa Pulau Tador, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang pada Selasa sore (14/4/2021). Penyidik Satuan Narkoba Polresta Deliserdang juga telah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut pada Sabtu (17/4/2021).
Baca juga: Heboh “Nyanyian Anggota DPRD Sidimpuan: Ada Bagi-bagi Uang Rapat hingga Uang Ketok
"Usai kita gelar perkara, akan dilanjutkan press rilis Senin (19/4/2021), kalau tidak ada perubahan," kata Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Ginanjar Fitriadi kepada wartawan, Minggu (18/4/2021).
Mantan Kapolsek Patumbak itu enggan menyampaikan secara rinci proses penangkapan terhadap Kades itu hingga barang bukti yang disita. "Nanti ya, saya tanya dulu penyidik pembatunya sudah selesai pemeriksaannya atau belum," ujarnya.
Sebelumnya, Kades Pulau Tagor Batu inisial S ditangkap personel Satres Narkoba saat sedang menggunakan sabu di rumahnya di Dusun 1, Desa Pulau Tagor Batu, Kecamatan Galang, Selasa sore (14/4/2021).
Baca juga: Tebing Tinggi Gempar, Maling Gasak Kotak Amal di Masjid Raya Terekam CCTV
Setelah kadesnya masuk penjara, Sekretaris Desa Pulau Tagor Batu, Sunarti dan Bendahara, Rehwati, terlihat datang ke Kantor Satres Narkoba Polresta Deliserdang, untuk membesuk pada Kamis siang (15/4/2021). Keduanya kepada wartawan mengakui mereka hendak meminta stempel karena Kepala Desa sedang di dalam sel.
"Kami datang mau minta stempel karena Bapak (Kades) lagi di sel karena masalah sabu," sebut Sekdes, Sunarti kepada wartawan. Tak diberikan izin petugas piket, Sunarti dan Rehwati meninggalkan Mapolresta Deliserdang
(msd)