Industri Mamin Jatim Alami Kesulitan, Permenperin 03/2021 Minta Direvisi
Sabtu, 12 Juni 2021 - 12:12 WIB
loading...
A
A
A
Ronny mengatakan, pemerintah mestinya melindungi industri lokal untuk tetap bertumbuh dan menjadi lebih besar. Dengan kebijakan pemerintah melalui Permenperin 03/2021 yang kontraproduktif itu, para pelaku industri mamin dan UKM tidak dilindugi.
Padahal, lanjut dia, Jawa Timur menyumbang 14 persen lebih untuk ekonomi nasional. Dari 14 persen itu, sektor mamin mengambil peran penting yaitu menyumbang 37,27 persen untuk pendapatan Jatim. Dengan pemberlakuan Permenperin Nomor 03 Tahun 2021 itu jelas akan sangat berpengaruh terhadap ekonomi Jatim.
Menurut Ronny, selain mengganggu industri mamin di Jatim, Permenperin Nomor 03 Tahun 2021 juga bertentangan dengan UU Cipta Kerja yang menyebutkan agar pabrik gula wajib membina petani tebu selama minimal tiga tahun.
11 pabrik gula tersebut nyatanya tidak menjalankan amanatUU karena tidak mampu mengolah gula dari tebu petani. Kebijakan ini adalah jika terjadi kekurangan gula, prioritas utama adalah dengan melakukan impor dan tidak mengambil dari kebun petani gula. Baca juga: Bisnis Minuman Kolagen, Perpaduan Kesehatan Tubuh dan Kecantikan Kulit
“Kebijakan ini bertentangan dengan UU Cipta Kerja yang mengedepankan kemudahan berusaha, terbuka pada investasi baru, dan berdaya saing. Karena itu kami minta supaya direvisi,” tutupnya
Padahal, lanjut dia, Jawa Timur menyumbang 14 persen lebih untuk ekonomi nasional. Dari 14 persen itu, sektor mamin mengambil peran penting yaitu menyumbang 37,27 persen untuk pendapatan Jatim. Dengan pemberlakuan Permenperin Nomor 03 Tahun 2021 itu jelas akan sangat berpengaruh terhadap ekonomi Jatim.
Menurut Ronny, selain mengganggu industri mamin di Jatim, Permenperin Nomor 03 Tahun 2021 juga bertentangan dengan UU Cipta Kerja yang menyebutkan agar pabrik gula wajib membina petani tebu selama minimal tiga tahun.
11 pabrik gula tersebut nyatanya tidak menjalankan amanatUU karena tidak mampu mengolah gula dari tebu petani. Kebijakan ini adalah jika terjadi kekurangan gula, prioritas utama adalah dengan melakukan impor dan tidak mengambil dari kebun petani gula. Baca juga: Bisnis Minuman Kolagen, Perpaduan Kesehatan Tubuh dan Kecantikan Kulit
“Kebijakan ini bertentangan dengan UU Cipta Kerja yang mengedepankan kemudahan berusaha, terbuka pada investasi baru, dan berdaya saing. Karena itu kami minta supaya direvisi,” tutupnya
(don)
Lihat Juga :