Industri Mamin Jatim Alami Kesulitan, Permenperin 03/2021 Minta Direvisi
Sabtu, 12 Juni 2021 - 12:12 WIB
loading...
Foto ilustrasi SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Industri yang bergerak di bidang makan minum (mamin) di Jawa Timur (Jatim) mengalami kesulitan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 03 Tahun 2021.
Pasalnya, Permenperin tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula dalam rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional itu hanya memberikan hak eksklusif kepada 11 perusahaan. Papberik-pabrik itu punberada di luar Jawa Timur, di antaranya di Cilacap, Cilegon, Lampung, Bekasi, dan Makasar
Menurut Direktur Quadrant Consulting Ronny Mustamu, jauhnya jangkauan tersebut membuat industri mamin di Jatim mengalami kesulitan. Bahkan saat ini ada yang terhenti karena sulit mendapatkan bahan baku. Baca juga: Kolaborasi Chef-Seniman Ini Hasilkan Hybrid Brand Perpaduan F&B dan Seni
"Dari segi biaya, ada tambahan cost dari yang sebelumnya Rp80,- naik sekita Rp300 hingga Rp350. Dari segi waktu tunggu pasokan bahan baku juga dari sebelumnya hanya 2 hingga 3 hari, kini bisa seminggu dan ini membutuhkan biaya tabahan," kata Ronny dalam diskusi virtual, Jumat (11/6/2021).
Singkatnya, kata Ronny, dengan Permenperin Nomor 03 Tahun 2021, UKM dan industri mamin Jawa Timur harus membayar lebih mahal, tidak efisien, dan dengan kualitas produk yang lebih rendah. Karena waktu dan ongkos dari pabrik yang ada di luar Jawa Timur itu mahal dan waktunya lama.
Pasalnya, Permenperin tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula dalam rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional itu hanya memberikan hak eksklusif kepada 11 perusahaan. Papberik-pabrik itu punberada di luar Jawa Timur, di antaranya di Cilacap, Cilegon, Lampung, Bekasi, dan Makasar
Menurut Direktur Quadrant Consulting Ronny Mustamu, jauhnya jangkauan tersebut membuat industri mamin di Jatim mengalami kesulitan. Bahkan saat ini ada yang terhenti karena sulit mendapatkan bahan baku. Baca juga: Kolaborasi Chef-Seniman Ini Hasilkan Hybrid Brand Perpaduan F&B dan Seni
"Dari segi biaya, ada tambahan cost dari yang sebelumnya Rp80,- naik sekita Rp300 hingga Rp350. Dari segi waktu tunggu pasokan bahan baku juga dari sebelumnya hanya 2 hingga 3 hari, kini bisa seminggu dan ini membutuhkan biaya tabahan," kata Ronny dalam diskusi virtual, Jumat (11/6/2021).
Singkatnya, kata Ronny, dengan Permenperin Nomor 03 Tahun 2021, UKM dan industri mamin Jawa Timur harus membayar lebih mahal, tidak efisien, dan dengan kualitas produk yang lebih rendah. Karena waktu dan ongkos dari pabrik yang ada di luar Jawa Timur itu mahal dan waktunya lama.
Lihat Juga :